Berita Daerah KUA
Beranda » Berita » Tertib Administrasi, KUA Majalengka Fasilitasi Pengajuan Akta Ikrar Wakaf Yayasan Al Quraniyah

Tertib Administrasi, KUA Majalengka Fasilitasi Pengajuan Akta Ikrar Wakaf Yayasan Al Quraniyah

Majalengka (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Majalengka menerima kunjungan perwakilan dari Yayasan Al Quraniyah dalam rangka konsultasi dan pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk pembangunan sekolah pada Rabu (5/8/2026).

Kedatangan perwakilan yayasan, yaitu Ilik Saeful Malik, S.Pd. dan M. Ulwan As’ari, disambut langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Majalengka, Wawan Ali Ridwan, S.Sos, di ruang pelayanan KUA Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, Wawan memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif yang diambil oleh pihak yayasan.

“Kami sangat menyambut baik iktikad mulia dari Yayasan Al Quraniyah. Langkah sertifikasi dan pengurusan Akta Ikrar Wakaf ini sangat krusial. Legalitas hukum yang jelas sejak awal akan melindungi aset umat ini, sehingga proses pembangunan dan operasional sekolah ke depan dapat berjalan dengan tenang, aman, dan tanpa hambatan hukum,” ujar Wawan.

Menanggapi hal tersebut, Ilik Saeful Malik, S.Pd. selaku perwakilan dari Yayasan Al Quraniyah menyampaikan rasa terima kasih atas pelayanan dan arahan yang diberikan oleh pihak KUA Majalengka.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur administrasi yang berlaku demi tertibnya pengelolaan aset yayasan. Pengurusan Akta Ikrar Wakaf ini menjadi fondasi awal yang sangat penting bagi kami. Dengan legalitas yang kuat, masyarakat dan donatur akan merasa lebih percaya dan nyaman untuk ikut serta mendukung pembangunan sekolah yang kami rencanakan,” ungkap Ilik.

MTsN 7 Majalengka Perkuat Budaya Bersih melalui Geber Jumat

Penyuluh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi tanah wakaf yang dibawa oleh pihak Yayasan, memberikan pengarahan mendalam mengenai regulasi, status hukum tanah, serta alur formal pensertifikatan tanah wakaf dan mencocokkan data identitas wakif (pemberi), nazhir (pengelola), serta saksi-saksi yang akan terlibat dalam proses ikrar.

Dengan adanya AIW ini akan Mengamankan aset yayasan secara hukum agar memiliki kekuatan hukum tetap dan menghindari sengketa di masa depan, Memastikan lahan untuk pembangunan sekolah formal atau keagamaan di bawah yayasan memiliki status yang jelas, Memastikan seluruh tata cara perwakafan di wilayah Majalengka tercatat resmi sesuai regulasi Kementerian Agama dan akan membantu Yayasan Al Quraniyah agar dapat memanfaatkan tanah tersebut secara tenang untuk kepentingan umat dan pendidikan Al-Qur’an.

Selanjutnya KUA Majalengka akan menetapkan jadwal resmi pelaksanaan rukun Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), pengisian dan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf setelah seluruh persyaratan dinyatakan valid. Pihak yayasan bersama KUA akan meneruskan berkas tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf agar pembangunan sekolah bisa segera berjalan.

Kontributor : Iman Abdulrahman

MTsN 7 Majalengka Serahkan Bingkisan BAZNAS kepada Dua Siswa Berprestasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *