Bantarujeg (KEMENAG) – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (17/9/2026) pagi pukul 09.00 WIB. Seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Ko Ting-Ying, secara resmi memeluk agama Islam setelah mengikrarkan dua kalimat syahadat di hadapan para tokoh agama dan saksi setempat.
Pria kelahiran Taipei, 30 Agustus 1987 yang sebelumnya beragama Buddha dan kini berdomisili di Blok Malausma Kaler RT 002 RW 003, Desa Malausma ini, menegaskan bahwa keputusannya memeluk Islam murni didasari oleh keinginan dan dorongan hati nuraninya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Prosesi pengikraran syahadat tersebut dipandu secara langsung oleh Nurdin Hidayat, S.Sos.I., yang merupakan Pembimbing sekaligus Penyuluh Agama Islam di KUA Bantarujeg. Dengan tenang dan lancar, Ko Ting-Ying menguncapkan kalimat ikrar tauhid serta pengakuan kenabian Muhammad SAW.
Saat dimintai keterangannya mengenai alasan berpindah keyakinan, Ko Ting-Ying mengungkapkan ketenangan jiwa yang ia rasakan setelah mengenal Islam.
“Saya memutuskan masuk Islam karena menemukan kesejukan dalam ajaran-ajarannya. Alhamdulillah, setelah bersyahadat hati saya terasa sangat tenteram,” ungkap Ko Ting-Ying.
Ketua MUI Kecamatan Bantarujeg, KH. Ahmad Rifa’i, yang hadir menyaksikan dan menandatangan dokumen pengikraran tersebut memberikan nasihat serta penegasan penting bagi mualaf baru ini mengenai ketulusan niat.
“Niat dalam berpindah keyakinan ini harus benar-benar diluruskan. Keputusan memeluk agama Islam harus karena Allah SWT semata, bukan karena alasan duniawi atau dorongan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Bantarujeg, H. Ade Enan Sudrajat, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kelancaran seluruh tahapan pengikraran syahadat di wilayah kerjanya.
“Kami dari pihak KUA Bantarujeg tentu merasa bangga dapat menjadi fasilitator dalam prosesi yang mulia ini. Mengenai bimbingan, pembinaan keagamaan, serta pendampingan spiritual selanjutnya bagi saudara mualaf kita, sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab dari pihak MUI,” jelas H. Ade.

Prosesi bersejarah ini turut disaksikan oleh H. Ahmad Eji, S.Sos. (Penyuluh Agama Islam KUA Bantarujeg) sebagai Saksi I, Eded Sutandi sebagai Saksi II, serta diketahui oleh H. Agus Bahagia, S.H. (Kepala Desa Bantarujeg). Acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen resmi Declaration of Conversion to Islam dan doa bersama demi keteguhan iman Ko Ting-Ying.
Kontributor: Mohamad Muchlisin, S.H.


Komentar