Berita Daerah KUA

Sederhana dan Sakral, Minat Calon Pengantin Akad Nikah di KUA Ligung Meningkat

Ligung (KEMENAG) — Minat masyarakat untuk melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, menunjukkan tren peningkatan. Fenomena ini terlihat dari semakin banyaknya calon pengantin (catin) yang memilih melangsungkan prosesi pernikahan di KUA dalam suasana sederhana, tertib, namun tetap khidmat dan sakral.

Pada Senin (5/10/2026), Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., memimpin langsung prosesi ijab kabul dua pasangan catin di ruang kerjanya. Kedua pasangan tersebut yakni Muhamad Riski Ramdani dan Nani Wartini asal Desa Kedungkancana, serta Muhamad Satumin dan Erita asal Desa Kertasari.

Prosesi akad nikah berlangsung penuh kekhusyukan dengan disaksikan oleh pihak keluarga masing-masing. Salah seorang pengantin pria, Muhamad Satumin, mengungkapkan rasa bangga dan terharunya dapat melangsungkan pernikahan di kantor KUA. Menurutnya, hal tersebut sama sekali tidak mengurangi makna pernikahan.

“Saya merasa bangga dan terharu. Walaupun akad nikah dilaksanakan di kantor, tidak mengurangi makna dan kesakralannya. Saya juga tidak merasa malu, justru bersyukur karena bisa melaksanakan akad nikah dengan sederhana dan khidmat,” ungkap Satumin.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., menyambut positif perubahan pola pikir masyarakat. Ia menilai, masyarakat kini semakin memahami bahwa nilai kesakralan suatu pernikahan tidak diukur dari kemewahan acara atau tempat pelaksanaannya, melainkan dari niat, kesungguhan, serta tanggung jawab kedua mempelai.

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

“Kami merasa bahagia dan bersyukur karena masyarakat Ligung sudah tidak sungkan lagi melaksanakan akad nikah di kantor KUA. Ini menunjukkan adanya perubahan pola pikir bahwa akad nikah di kantor bukan sesuatu yang harus dianggap memalukan. Justru dapat dilaksanakan dengan khidmat, tertib, dan penuh makna,” ujar Mahmud.

Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah di KUA menawarkan kemudahan serta efisiensi bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan dekat dengan masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat semakin memahami bahwa KUA hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Bagi pasangan yang ingin melaksanakan akad nikah secara sederhana di kantor, silakan memanfaatkan layanan tersebut. Yang terpenting adalah sah secara agama dan negara, serta setelah menikah mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.

Peningkatan minat ini menjadi momentum penting bagi KUA Kecamatan Ligung untuk terus mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip yang ramah, profesional, serta bertanggung jawab.

Kontributor: Maman Sulaeman

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *