Berita Daerah KUA

Perkuat Layanan Wakaf, KUA malausma Periksa Kelengkapan Administrasi untuk mendapatkan AIW

Malausma (KEMENAG) — Pelayanan wakaf menjadi salah satu bentuk pengabdian KUA Kecamatan Malausma dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian administrasi dan hukum atas harta benda yang diwakafkan. Bertempat di KUA Kecamatan Malausma, Penyuluh Agama Islam Mohammad Syamsul Asy’ari, S.Hum., memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi untuk proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Senin (5/10/2026).

Dalam pelayanan tersebut, Syamsul memeriksa sejumlah dokumen yang menjadi bagian penting dalam proses pengajuan ikrar wakaf, mulai dari identitas wakif, nazhir, anggota nazhir, saksi, hingga dokumen yang berkaitan dengan tanah yang akan diwakafkan.

Persyaratan yang diperiksa antara lain KTP wakif, KTP nazhir, serta identitas susunan nazhir yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Selain itu, calon wakaf juga perlu menyiapkan KTP dua orang saksi yang akan hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf.

Untuk objek wakaf berupa tanah, pemeriksaan juga mencakup dokumen atau bukti kepemilikan tanah, SPPT atau dokumen pendukung terkait tanah, serta keterangan mengenai lokasi dan batas-batas tanah. Dokumentasi identitas pihak yang berbatasan dengan tanah juga dapat diperlukan sebagai bagian dari verifikasi data dan kondisi objek tanah.

Langkah pemeriksaan administrasi tersebut penting dilakukan sebelum pelaksanaan ikrar wakaf. Dalam ketentuan pelaksanaan wakaf, PPAIW berkewajiban meneliti kelengkapan persyaratan administrasi serta keadaan fisik benda wakaf sebelum ikrar dilaksanakan. 

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

Syamsul mengatakan, pelayanan wakaf tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga merupakan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar harta yang diwakafkan memiliki kejelasan status dan dapat dikelola secara amanah.

“Kami membantu masyarakat memastikan kelengkapan administrasi wakaf sejak awal, supaya proses ikrar wakaf berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan tanah, tetapi juga memastikan tanah tersebut memiliki kejelasan data dan peruntukan serta dapat dikelola dengan baik untuk kemaslahatan umat,” ujar Syamsul.

Persyaratan Administrasi Wakaf

Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses Akta Ikrar Wakaf tanah meliputi:

KTP wakif atau pihak yang mewakafkan tanah.

Kepala MTsN 3 Majalengka Ikuti Pendampingan Pemetaan Potensi Conflict of Interest

KTP nazhir, termasuk susunan nazhir apabila berbentuk nazhir perseorangan.

Susunan nazhir, yang umumnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota.

KTP dua orang saksi ikrar wakaf.

Bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah, sesuai status tanah.

SPPT/dokumen perpajakan tanah sebagai dokumen pendukung data objek tanah.

Konsisten Bentuk Karakter, MTsN 3 Majalengka Rutin Gelar Program Doa Pagi Bersama

Surat keterangan dari desa/kelurahan terkait status tanah, termasuk keterangan tidak dalam sengketa apabila dipersyaratkan.

Data atau keterangan mengenai lokasi, luas, batas, dan peruntukan tanah wakaf.

Dokumentasi atau identitas pihak yang berbatasan dengan tanah, apabila diperlukan dalam proses verifikasi.

Dokumen tambahan apabila tanah merupakan warisan, kepemilikannya masih atas nama pihak yang telah meninggal, atau terdapat kondisi khusus lainnya.

Badan Wakaf Indonesia menjelaskan bahwa calon wakif atau kuasanya menghadap PPAIW dengan membawa dokumen kepemilikan tanah, surat keterangan terkait status tanah, serta identitas wakif, nazhir, dan saksi. Selanjutnya, wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW dengan disaksikan dua orang saksi. 

Dalam pelaksanaannya, Kepala KUA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki peran dalam proses pembuatan AIW. Wakif menyampaikan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, kemudian ikrar tersebut dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. 

Dengan demikian, pelayanan yang dilakukan Penyuluh Agama Islam dalam membantu masyarakat memeriksa dan memahami persyaratan wakaf menjadi bagian penting dari fungsi pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Penyuluh tidak hanya memberikan bimbingan keagamaan, tetapi juga membantu masyarakat memahami tata kelola wakaf agar pelaksanaannya tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi kebermanfaatan harta wakaf.

kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *