Bantarujeg (KEMENAG). — Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka melakukan verifikasi kelengkapan berkas beberapa tanah wakaf di KUA Kecamatan Bantarujeg pada Rabu (5/8/2026). Langkah ini dilakukan guna mengakselerasi proses sertifikasi serta menjamin kepastian hukum atas aset keagamaan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Admin Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Bantarujeg, Maya Ulfah, S.H.I., bersama Wildan Anugrah Cahya Awaludin, S.H., menyiapkan seluruh berkas administrasi secara komprehensif untuk diverifikasi oleh tim penilai.
Selain melakukan verifikasi berkas, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kemenag Majalengka juga membuka ruang konsultasi perwakafan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh perwakilan masyarakat Desa Bantarujeg, H. Atap, untuk berkonsultasi mengenai status perwakafan Masjid An-Najah Desa Bantarujeg.

Seluruh alur pemeriksaan berkas dan layanan konsultasi tersebut berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kepala KUA Bantarujeg, H. Ade Enan Sudrajat, S.Ag., M.Pd.I. Ia menegaskan komitmen KUA Bantarujeg dalam mendukung penuh program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya.
“Kami sangat mendukung langkah cepat dari Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kemenag Majalengka. KUA Bantarujeg siap terus memfasilitasi dan mendampingi masyarakat agar seluruh aset wakaf terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang sah,” ujar Ade.
Usai menerima penjelasan secara terperinci dari tim, Atap menyampaikan rasa puas atas jawaban dan solusi yang diberikan.
“Kami sangat puas dengan penjelasan dan arahan yang disampaikan oleh tim. Semuanya dijelaskan secara komprehensif sehingga memberikan kepastian bagi kami dalam mengurus perwakafan Masjid An-Najah,” ujar Atap.
Program percepatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Majalengka, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Melalui koordinasi ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf di Bantarujeg yang tersertifikasi secara resmi demi menjaga kelestarian aset kewakafan umat.
Kontributor: Mohamad Muchlisin


Komentar