Berita Daerah MAN

Penyuluh KUA Malausma Ikuti Coaching Clinic Fiqh Mawaris melalui Zoom

Malausma (KEMENAG)— Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma mengikuti kegiatan Coaching Clinic Pendalaman Fiqh Mawaris: Wasiat dan Ahli Waris yang Mahjub (Terhalang) melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman penyuluh agama Islam dalam bidang hukum Islam, khususnya ilmu faraid atau ilmu waris. Salah satu penyuluh KUA Kecamatan Malausma yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Muhammad Syamsul Asyari, S.Hum.

Materi yang disampaikan dalam coaching clinic membahas persoalan wasiat kepada ahli waris serta konsep ahli waris yang mahjub atau terhalang menerima warisan. Materi juga mengulas ketentuan wasiat dalam perspektif fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk ketentuan mengenai batas wasiat serta persetujuan ahli waris.

Bagi penyuluh agama, pemahaman terhadap persoalan waris menjadi penting karena persoalan pembagian harta peninggalan kerap muncul di tengah masyarakat dan tidak jarang membutuhkan penjelasan berdasarkan ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

Syamsul menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi dalam bidang faraid sangat relevan dengan tugas penyuluh KUA yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan keagamaan di masyarakat.

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

“Bagi kami sebagai penyuluh KUA Malausma, pemahaman tentang ilmu waris atau faraid sangat penting. Persoalan waris bukan hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga menyangkut hak anggota keluarga dan upaya menjaga hubungan silaturahmi. Karena itu, penyuluh perlu memiliki pemahaman yang baik agar dapat memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat secara tepat,” ujar Syamsul.

Menurutnya, kegiatan seperti coaching clinic dapat menjadi ruang bagi para penyuluh untuk terus memperdalam pengetahuan keagamaan sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.

“Ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada pemahaman pribadi, tetapi dapat diteruskan melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Masyarakat membutuhkan informasi keagamaan yang mudah dipahami, sehingga kita sebagai penyuluh harus terus belajar agar mampu memberikan penjelasan yang benar, bijak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemahaman ilmu faraid juga dapat membantu penyuluh dalam memberikan edukasi preventif kepada masyarakat agar persoalan pembagian harta peninggalan tidak berkembang menjadi konflik keluarga.

Keikutsertaan penyuluh KUA Malausma dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen peningkatan kompetensi dan profesionalitas penyuluh agama. Dengan penguatan pemahaman terhadap ilmu waris, penyuluh diharapkan semakin siap menjalankan perannya sebagai edukator dan pendamping masyarakat dalam berbagai persoalan keagamaan, termasuk persoalan keluarga dan harta peninggalan.

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *