Berita Daerah KUA

Penyuluh Agama Islam KUA Ligung Dampingi Proses Sertifikasi Halal di Rumah Pemotongan Hewan PT. Sumber Hijau Farm Kedungkancana

Ligung (KEMENAG) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Ust. Fatwa Maulana, S.Sos., mendampingi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Al Mahyra Majalengka dalam kegiatan verifikasi dan validasi (verval) proses penerbitan sertifikasi halal Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di PT. Sumber Hijau Farm, Desa Kedungkancana, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal, khususnya pada aspek proses penyembelihan dan pengelolaan produk hewan agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta standar jaminan produk halal.

Dalam kegiatan verval tersebut, MUI Kabupaten Majalengka diwakili Sekretaris MUI, KH. Mohamad Risan, M.Pd., sedangkan dari LPH Al Mahyra Majalengka hadir Wildan Mucholadun sebagai bagian dari tim pemeriksa. Tim verval disambut oleh perangkat Desa Kedungkancana serta pihak pengelola PT. Sumber Hijau Farm.

Penyuluh Agama Islam KUA Ligung, Ust. Fatwa Maulana, S.Sos., turut memberikan pendampingan dari aspek keagamaan, khususnya dalam memastikan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip halal dalam proses pemotongan hewan.

Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, SEI, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, pendampingan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antara KUA, MUI, LPH, pemerintah desa, dan pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi.

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

“Kami sangat mendukung proses sertifikasi halal ini. Kehadiran Penyuluh Agama Islam diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar memahami pentingnya jaminan produk halal. Harapan kami, proses sertifikasi ini berjalan lancar dan PT. Sumber Hijau Farm dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” ungkap H. Mahmud Ro’i.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Majalengka, KH. Mohamad Risan, M.Pd., menegaskan bahwa proses sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa proses produksi, khususnya penyembelihan hewan, telah memenuhi ketentuan syariat Islam.

“Kami berharap proses verval ini dapat memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan pemotongan hewan di PT. Sumber Hijau Farm. Semoga seluruh tahapan dapat dipenuhi dengan baik sehingga sertifikasi halal dapat diterbitkan dan memberikan ketenangan serta keyakinan kepada masyarakat sebagai konsumen,” tutur KH. Mohamad Risan.

Kegiatan verval berlangsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan proses Rumah Pemotongan Hewan. Tim juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak pengelola untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara KUA Kecamatan Ligung, MUI Kabupaten Majalengka, LPH Al Mahyra Majalengka, pemerintah desa, dan pelaku usaha dalam mewujudkan ekosistem produk halal di wilayah Kecamatan Ligung.

Kepala MTsN 3 Majalengka Ikuti Pendampingan Pemetaan Potensi Conflict of Interest

Melalui pendampingan Penyuluh Agama Islam, diharapkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat, sehingga produk yang beredar di tengah masyarakat tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga memberikan kepastian kehalalan sesuai ketentuan syariat Islam.

Kontributor: Maman Sulaeman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *