Maja (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maja melaksanakan kegiatan visitasi tanah wakaf yang berlokasi di Blok Pesantren, Desa Kertabasuki, Kecamatan Maja, Kamis (1/10/2026). Kegiatan peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penamas) KUA Maja, Nono.
Visitasi dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam pembinaan, pengawasan, serta penertiban administrasi perwakafan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum, kesesuaian data administrasi, dan pemanfaatan tanah wakaf agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Nono beserta tim meninjau langsung batas-batas fisik tanah di lapangan serta mencocokkannya dengan dokumen administrasi wakaf yang ada. Upaya verifikasi ini penting untuk mengantisipasi potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus menjamin keberlangsungan aset wakaf.

Nono menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang wajib dijaga serta dikelola secara profesional dan tertib administrasi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Melalui visitasi ini, KUA Maja berharap tata kelola perwakafan di wilayah Kecamatan Maja semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.
Kontributor: Azhar Fahmi


Komentar