Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan prima kepada masyarakat dalam tata kelola administrasi rumah ibadah. Hal ini ditunjukkan melalui penerimaan konsultasi dan proses registrasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) bagi Musholla SDN Sukarajawetan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Jatiwangi ini dihadiri langsung oleh perwakilan guru SDN Sukarajawetan, Jaka. Dalam kesempatan tersebut, Jaka berkonsultasi mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran musholla sekolah ke dalam portal resmi SIMAS Kementerian Agama.
Proses pendampingan dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi, Hafiezh Aliem, S.Sos. Hafiezh mengarahkan serta membimbing tahapan penginputan data agar Musholla SDN Sukarajawetan terdata secara resmi dan memiliki Nomor ID Masjid/Musholla dari Kementerian Agama.
Pendaftaran ke dalam SIMAS ini bertujuan agar rumah ibadah di lingkungan sekolah memiliki legalitas dan tertib administrasi. Selain itu, kepemilikan ID SIMAS menjadi syarat utama bagi sarana keagamaan untuk mengakses berbagai program bantuan sarana dan prasarana dari Kementerian Agama Republik Indonesia di masa mendatang.
Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi, Hafiezh Aliem, S.Sos., menyampaikan bahwa pendataan rumah ibadah di lembaga pendidikan sangat penting untuk memastikan pembinaan keagamaan berjalan optimal.
“Kami di KUA Jatiwangi siap memfasilitasi dan mendampingi setiap lembaga maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan tempat ibadah mereka ke SIMAS. Terdata secara resmi di Kemenag bukan hanya mempermudah akses program bantuan, tetapi juga memastikan tata kelola rumah ibadah berjalan tertib dan terorganisir dengan baik,” ujar Hafiezh.
Melalui upaya pendampingan ini, diharapkan Musholla SDN Sukarajawetan dapat segera memperoleh ID SIMAS resmi sehingga dapat menunjang kenyamanan kegiatan keagamaan siswa dan tenaga pendidik. Langkah proaktif ini juga diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dan responsivitas layanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kontributor : Hafiezh Aliem


Komentar