Berita Daerah

MTsN 11 Majalengka Terapkan Pembatasan Penggunaan Gawai Sesuai Edaran Sekjen Kemenag

Cingambul (KEMENAG) — MTsN 11 Majalengka menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, dan kondusif. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk implementasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Penerapan aturan tersebut terlihat pada Rabu (30/9/2026). Sejumlah siswa yang membawa telepon genggam menitipkan perangkat tersebut kepada wali kelas sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran. Telepon genggam yang telah dititipkan kemudian disimpan dan tidak digunakan selama kegiatan belajar, kecuali apabila diperlukan untuk kepentingan pembelajaran sesuai arahan guru.

Pada prinsipnya, MTsN 11 Majalengka mengatur agar siswa tidak membawa telepon genggam ke madrasah. Namun, dalam kondisi tertentu, penggunaan gawai masih dapat diperbolehkan apabila terdapat mata pelajaran yang memerlukan perangkat tersebut sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran. Dalam kondisi demikian, siswa tetap diwajibkan menitipkan perangkat kepada wali kelas dan menggunakannya sesuai arahan serta kebutuhan pembelajaran.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Kementerian Agama yang menempatkan pembatasan gawai sebagai bagian dari upaya menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, serta mendorong penggunaan teknologi digital secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Salah seorang guru MTsN 11 Majalengka, Wakhidatul Khoerunnisa mengatakan bahwa pembatasan penggunaan telepon genggam perlu dipahami sebagai upaya mengatur pemanfaatan teknologi agar sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Supervisi Tiga KUA, Kasi Bimas Islam Majalengka Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

“Pembatasan penggunaan telepon genggam bukan berarti siswa tidak boleh mengenal teknologi. Justru siswa perlu belajar menggunakan teknologi secara bijak dan sesuai kebutuhan. Ketika tidak digunakan untuk pembelajaran, perangkat dititipkan agar siswa dapat lebih fokus mengikuti kegiatan belajar,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut membutuhkan kedisiplinan dan kerja sama antara siswa, guru, serta wali kelas. Dengan adanya aturan yang jelas, penggunaan gawai di lingkungan madrasah dapat diarahkan untuk mendukung pembelajaran tanpa mengganggu konsentrasi siswa.

Melalui penerapan pembatasan penggunaan gawai tersebut, MTsN 11 Majalengka berupaya mendukung terciptanya suasana pembelajaran yang lebih tertib dan kondusif sekaligus membangun kebiasaan penggunaan teknologi secara bertanggung jawab di kalangan siswa.

Kontributor: Riyan Mardiyana

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *