Ligung (KEMENAG) — Pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi pelayanan publik mulai menunjukkan dampak positif. Hal tersebut terlihat dari kedatangan Hans dan Pipih, warga Desa Pilangsari dan Desa Majasari, yang mendaftarkan pernikahan secara mandiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Senin (26/10/2026).
Kedua calon pengantin tersebut diterima oleh Penghulu KUA Ligung, Muhamad Ropii, S.Ag., yang kemudian memeriksa berkas persyaratan pendaftaran nikah secara teliti di ruang kerjanya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi sebagai bagian dari proses pelayanan pencatatan pernikahan.
Menariknya, Hans dan Pipih merupakan pengikut (follower) akun TikTok KUA Ligung. Keduanya memperoleh informasi mengenai layanan pendaftaran nikah melalui siaran langsung (live streaming) yang rutin dimanfaatkan sebagai media komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dalam salah satu siaran tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kemungkinan mendaftarkan pernikahan secara mandiri dengan datang langsung ke KUA. Petugas memberikan penjelasan bahwa calon pengantin dapat datang ke KUA untuk memperoleh pelayanan pendaftaran nikah dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan.
Informasi tersebut kemudian menjadi referensi bagi Hans dan Pipih untuk mengurus pendaftaran pernikahan mereka secara mandiri. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyebaran informasi, tetapi juga dapat mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pemerintah secara langsung.
Penghulu KUA Ligung, Muhamad Ropii, S.Ag., menyampaikan bahwa kehadiran calon pengantin yang mendaftar secara mandiri merupakan hal positif karena menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan nikah di KUA.
“Media sosial, termasuk TikTok, dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi pelayanan kepada masyarakat. Melalui siaran langsung, masyarakat bisa bertanya secara langsung dan mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran nikah. Kami tentu menyambut baik calon pengantin yang datang untuk mengurus pendaftarannya secara mandiri dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pendaftaran nikah yang benar, mempersiapkan dokumen sejak awal, serta tidak ragu datang ke KUA untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., mengapresiasi pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi layanan kepada masyarakat. Menurutnya, inovasi komunikasi digital perlu terus dikembangkan agar informasi mengenai pelayanan KUA dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Kami berharap keberadaan akun media sosial KUA Ligung benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan harus edukatif, mudah dipahami, dan membantu masyarakat mengakses layanan dengan benar. Pengalaman Hans dan Pipih ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendekatan digital yang informatif dan humanis,” tuturnya.
Ia juga berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan kanal informasi resmi KUA untuk mengetahui prosedur, persyaratan, dan tahapan pelayanan pencatatan nikah. Dengan sinergi antara pelayanan langsung dan sosialisasi digital, KUA Ligung berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang semakin mudah diakses, transparan, dan profesional.
Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi digital di lingkungan KUA tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong tumbuhnya kesadaran untuk mengurus administrasi secara mandiri sesuai prosedur.
Kontributor: Maman Sulaeman


Komentar