Berita Daerah KUA

KUA Palasah Fasilitasi Konsultasi Itsbat Nikah untuk Membantu Kepastian Hukum Perkawinan

Palasah (KEMENAG) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kepastian hukum perkawinan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, memberikan layanan konsultasi terkait pendaftaran itsbat nikah terpadu pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Nikah KUA Palasah ini menjadi bagian dari upaya memberikan informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat mengenai prosedur pengesahan perkawinan melalui jalur hukum yang berlaku.

Konsultasi tersebut diterima oleh Penghulu KUA Kecamatan Palasah, M. Zakaria, S.HI, dengan salah satu masyarakat desa Majasuka Muslihin sebagai pihak yang berkonsultasi. Pembahasan berfokus pada mekanisme pendaftaran itsbat nikah terpadu, termasuk pemahaman mengenai persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen, serta tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama.

Program itsbat nikah terpadu ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan terkait pengesahan perkawinan, khususnya bagi pasangan yang perkawinannya telah dilaksanakan menurut agama tetapi belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konsultasi tersebut, M. Zakaria menekankan pentingnya ketelitian dalam mempersiapkan persyaratan serta kejujuran dalam menyampaikan informasi mengenai riwayat perkawinan. Menurutnya, setiap keterangan yang diberikan harus sesuai dengan fakta agar proses pemeriksaan permohonan dapat berjalan berdasarkan informasi yang benar dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam proses konsultasi dan pengajuan itsbat nikah, saya mengingatkan agar masyarakat selalu mengutamakan kejujuran. Sampaikan keadaan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan perkawinan, wali nikah, saksi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pernikahan tersebut. Jangan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau menggunakan dokumen yang tidak benar. Kejujuran menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara agar keputusan dapat didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum,” pesannya.

Kemenag Majalengka Peringati Sumpah Pemuda, Sekaligus Apresiasi Prestasi Santri

Lebih lanjut, layanan konsultasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami bahwa itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan melalui Pengadilan Agama. Sementara itu, KUA berperan memberikan informasi dan pelayanan administrasi sesuai kewenangannya. Melalui pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lebih baik.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Palasah berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang informatif, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara KUA, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka diharapkan semakin memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi perkawinan serta membantu keluarga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pelayanan keagamaan tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga mendukung perlindungan hak-hak keluarga dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih tertib secara hukum.

Kontributor: Surya Darma Batu Bara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *