Berita Daerah KUA

KUA Malausma Berikan Konsultasi Pendaftaran Majelis Taklim

Malusma (KEMENAG)— Penyuluh Agama Islam KUA Malausma, Emas Siti Maskinah,S.Sos.I memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim, Jumat (25/9/2026) di KUA Kecamatan Malausma. 

Seorang warga berkonsultasi mengenai persyaratan penerbitan SKT dan Nomor Operasional Majelis Taklim Al Mubarok yang berlokasi di Dusun Gunung Payung, Desa Banyusari.

Dalam kesempatan tersebut, Emas menjelaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengurus majelis taklim. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) 15 orang jamaah, surat keterangan domisili majelis taklim dari pemerintah desa setempat, surat keputusan (SK) pengurus, serta dokumentasi kegiatan berupa foto minimal tiga kegiatan dari berbagai sudut pengambilan gambar.

“Untuk penerbitan SKT dan Nomor Operasional Majelis Taklim, pengurus harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi, yaitu fotokopi KTP 15 orang jamaah, surat keterangan domisili dari desa setempat, SK pengurus, dan dokumentasi kegiatan minimal tiga kali kegiatan dari berbagai sisi,” ujar.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar proses penerbitan SKT dan Nomor Operasional dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

“Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, proses pendaftaran dan penerbitan Nomor Operasional Majelis Taklim dapat diproses sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

Layanan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya KUA Malausma dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penguatan administrasi dan legalitas lembaga keagamaan. Melalui layanan tersebut, diharapkan majelis taklim dapat memiliki status kelembagaan yang jelas serta administrasi yang tertib guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *