Berita Daerah KUA

KUA Malausma Beri Layanan Duplikat Buku Nikah Gratis, Warga Diimbau Urus Tanpa Perantara

Malausma (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma terus berupaya memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah dan informatif bagi masyarakat. Salah satu langkah konkrit tersebut diwujudkan melalui pelayanan pembuatan duplikat atau buku nikah pengganti yang dilayani oleh petugas KUA Kecamatan Malausma, Emma Siti Maskinah, S.Sos., pada Senin (26/10/2026). Pelayanan ini menyasar warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah agar tetap memiliki dokumen resmi untuk berbagai keperluan administrasi keluarga.

Emma Siti Maskinah menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kendala buku nikah rusak atau hilang tidak perlu cemas. Selama pernikahan tersebut telah tercatat secara resmi di administrasi negara dan seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, pengajuan penerbitan duplikat dapat langsung diproses di KUA tempat akad nikah dahulu dilangsungkan.

“Bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan buku nikah, jangan panik. Buku nikah tersebut bisa diajukan untuk diganti melalui KUA sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Emma.

Penerbitan duplikat buku nikah ini merujuk pada ketentuan resmi Kementerian Agama serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Untuk kasus buku nikah hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, pasfoto berwarna ukuran 2 × 3 berlatar belakang biru, serta data waktu dan tempat pencatatan perkawinan. Sementara itu, untuk pengajuan akibat buku nikah rusak, warga cukup menyerahkan fisik buku nikah yang rusak tersebut beserta KTP, pasfoto berlatar biru, dan rincian data pernikahan untuk diverifikasi oleh petugas KUA.

Lebih lanjut, Emma menegaskan pentingnya mengurus dokumen secara mandiri melalui jalur resmi demi menjamin keabsahan data serta menghindari biaya yang tidak perlu. Ia menjamin bahwa seluruh proses pelayanan pengurusan duplikat dokumen perkawinan ini dilaksanakan tanpa pungutan biaya sama sekali.

Rakor PAI Kemenag Majalengka: Bahas Digitalisasi Data Guru, Hak PPG, dan Legalitas Pokjawas

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa mengurus buku nikah pengganti tidak harus melalui perantara. Silakan datang langsung ke KUA tempat pernikahan dahulu dicatat, membawa persyaratan yang diperlukan, dan berkonsultasi dengan petugas. Pelayanan penerbitan buku nikah pengganti ini tidak dipungut biaya,” ungkap Emma.

Selain memberikan pelayanan penerbitan, Emma juga mengingatkan warga agar senantiasa menyimpan dan menjaga dokumen perkawinan dengan baik mengingat peran vitalnya dalam pengurusan berbagai administrasi keluarga. Melalui sosialisasi dan layanan ini, KUA Kecamatan Malausma berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan keagamaan yang informatif, transparan, serta memudahkan seluruh lapisan masyarakat.

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *