Kasokandel (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka melalui Seksi Zakat dan Wakaf (Zawa) menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Mushola Al Jihad Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel. Penyerahan dokumen legalitas aset keagamaan tersebut berlangsung khidmat di kediaman wakif pada Jumat (25/9/2026).
Penyerahan AIW ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Kasokandel, wakif (pihak yang mewakafkan tanah), serta para saksi dan tokoh masyarakat setempat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan verifikasi dan penyelesaian pemberkasan berkas wakaf di lokasi. Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, tim PPAIW KUA Kasokandel meninjau langsung objek tanah yang diwakafkan untuk melakukan pengukuran batas-batas lokasi secara presisi. Kegiatan kemudian diakhiri dengan prosesi penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf oleh Kasi Zawa kepada pihak nazhir (pengelola wakaf).
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka menegaskan pentingnya legalitas hukum atas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi sarana ibadah umat.
“Pengesahan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf Mushola Al Jihad. Dengan terbitnya AIW, kita dapat mengantisipasi dan menetralisasi potensi sengketa atau perselisihan kepemilikan tanah di kemudian hari, terutama dari pihak ahli waris,” ungkap Kasi Zawa di sela-sela kegiatan.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag Majalengka mendorong pihak nazhir untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperkuat legalitas aset umat secara menyeluruh.
Melalui legalisasi aset tempat ibadah ini, Kemenag Kabupaten Majalengka berharap dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beribadah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi wakaf yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kontributor : Jamaluddin


Komentar