Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi menindaklanjuti laporan permohonan pengesahan tanah wakaf dengan menggelar prosesi ikrar wakaf di Masjid At-Taqwa, Blok Leuwikijing, Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Jumat (23/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan legalitas formal aset keagamaan masyarakat setempat.
Pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Jatiwangi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Sihabudin, M.Ag. Penyerahan tanah wakaf dilakukan secara resmi oleh para wakif, yaitu Bapak Lesmana dan Bapak Kalam, kepada Bapak Uri Sakuri yang bertindak sebagai nazhir penerima dan pengelola amanah wakaf. Prosesi ini disaksikan secara resmi oleh dua orang saksi, yakni Dadan Jaenal Hamdani dan Rabun, serta didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf / Tokoh Agama setempat, H. Ishak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan teknis dari PPAIW mengenai ketentuan legalitas, hak, serta tanggung jawab besar nazhir dalam mengelola dan menjaga kelestarian aset wakaf. Suasana berlangsung khidmat saat pembacaan isi Akta Ikrar Wakaf, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen resmi oleh para pihak terkait dan saksi, sesi dokumentasi, hingga ditutup dengan doa bersama.

Dalam arahannya, Kepala KUA Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag., menegaskan pentingnya tertib administrasi wakaf untuk mengamankan aset ibadah dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Pengurusan AIW ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas niat mulia para wakif. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengurus legalitas tanah wakaf agar pengelolaannya transparan, aman, dan membawa keberkahan yang berkelanjutan bagi jamaah Masjid At-Taqwa,” ujar Sihabudin.
Melalui penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini, status kepemilikan tanah Masjid At-Taqwa Leuwikijing kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pengawalan berkas oleh KUA Jatiwangi menuju proses sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka.
Diharapkan langkah responsif KUA Jatiwangi dalam menindaklanjuti laporan wakaf ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola aset keagamaan yang akuntabel dan profesional.
Kontributor: Teguh Ridho Nugraha


Komentar