Berita Daerah KUA

KUA Jatiwangi Fasilitasi Verifikasi Perbedaan Data Nama Guna Wujudkan Kepastian Administrasi

Jatiwangi (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi memfasilitasi proses verifikasi dan validasi perbedaan data nama pada dokumen pernikahan masyarakat umum, Senin (26/10/2026). Langkah cepat ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta ketertiban administrasi kependudukan bagi para pemohon.

Rangkaian pelayanan berawal saat warga mendatangi Kantor KUA Jatiwangi untuk melaporkan ketidaksesuaian penulisan nama pada buku nikah dengan membawa Surat Keterangan Beda Nama dari pemerintah desa setempat. Petugas pelayanan, Asep Aliyudin, secara langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, dilanjutkan dengan verifikasi data pada sistem pencatatan serta dokumen pendukung lainnya.

Pengadministrasi KUA Jatiwangi, Asep Aliyudin, menjelaskan bahwa pencocokan data ini sangat krusial untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari.

“Proses verifikasi ini kami lakukan secara teliti dan transparan agar dokumen yang diterbitkan benar-benar valid. Ketidaksesuaian satu huruf saja dapat memicu hambatan dalam pengurusan dokumen publik lainnya, sehingga harus segera kita tindak lanjuti,” ujar Asep.

Setelah seluruh syarat dinyatakan sah dan sesuai, petugas langsung memproses penerbitan surat keterangan pendukung atau pembetulan catatan administrasi yang dibutuhkan oleh warga.

MAN 1 Majalengka Gelar Diklat Pembinaan Atlet Bola Voli Kelas X.13

Melalui fasilitasi ini, diharapkan ketertiban administrasi pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Jatiwangi semakin tertata rapi. Upaya tersebut juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas dan keandalan layanan publik di lingkungan KUA Jatiwangi.

Kontributor: Teguh Ridho Nugraha

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *