Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi menerbitkan surat rekomendasi nikah bagi pasangan calon pengantin asal Desa Sutawangi yang akan mengikuti program nikah massal di Kecamatan Kasokandel, Rabu (28/10/2026).
Pelayanan administrasi tersebut dilaksanakan secara sigap dan humanis oleh jajaran petugas KUA Jatiwangi demi memastikan seluruh berkas persyaratan para calon pengantin terpenuhi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Pengadministrasi KUA Jatiwangi, Budi Rahmat, menjelaskan bahwa pendaftaran dan pengurusan rekomendasi nikah massal ini berjalan tertib dan lancar. Menurutnya, pihak KUA memberikan pendampingan intensif mulai dari tahapan verifikasi dokumen kelengkapan administrasi hingga penerbitan surat rekomendasi.
“Kami menyambut baik dan memberikan pelayanan optimal bagi warga Desa Sutawangi yang mengajukan rekomendasi nikah massal ini. Seluruh berkas kami periksa secara teliti untuk memastikan legalitas dan kelengkapan syarat administratif calon pengantin sebelum mereka melaksanakan akad nikah di Kasokandel,” ujar Budi di sela-sela usai melayani masyarakat.
Pelaksanaan nikah massal ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan calon pengantin yang membutuhkan kemudahan akses pelayanan pencatatan pernikahan yang sah secara hukum agama maupun negara. Melalui fasilitasi rekomendasi ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh kepastian hukum serta hak-hak keperdataan dalam rumah tangga secara resmi.
Sebagai tindak lanjut, KUA Jatiwangi terus berkoordinasi dengan KUA Kasokandel selaku lokasi tempat pelaksanaan akad nikah massal agar seluruh prosesi pendaftaran hingga pencatatan nikah dapat terintegrasi dengan baik pada sistem administrasi kependudukan dan keagamaan.
Melalui kemudahan serta kesigapan layanan rekomendasi nikah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, sekaligus memperkuat komitmen Kemenag dalam mendekatkan serta mempermudah layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kontributor: Teguh Ridho Nugraha


Komentar