Jatiwangi (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, memberikan layanan konsultasi terkait tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim (SK MT) kepada warga Desa Mekarsari, Kamis (15/10/2026). Layanan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen KUA Jatiwangi dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, ramah, dan transformatif.
Kegiatan konsultasi yang berlangsung di ruang pelayanan KUA Kecamatan Jatiwangi ini dihadiri oleh dua orang perwakilan pengurus Majelis Taklim dari Desa Mekarsari. Konsultasi diarahkan langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jatiwangi, Hafiezh Aliem, S.Sos.
Dalam pertemuan tersebut, rangkaian kegiatan difokuskan pada penjelasan komprehensif mengenai prosedur administratif dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk menerbitkan SK MT. Hafiezh menyampaikan bahwa kepemilikan SK MT sangat penting agar keberadaan majelis taklim terdata secara resmi di Kementerian Agama, sehingga memudahkan koordinasi, pembinaan, serta akses program keagamaan di masa mendatang.
“Pendaftaran dan penerbitan SK MT ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting untuk legalitas majelis taklim. Dengan terdaftarnya majelis taklim, kami di KUA dapat melakukan pemetaan, pendampingan, serta penyaluran program pembinaan keagamaan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Hafiezh Aliem di sela-sela kegiatan.
Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, mengedukasi pengurus lembaga keagamaan mengenai regulasi yang berlaku, serta memastikan proses pengajuan berkas dapat berjalan efisien tanpa kendala teknis. Sebagai tindak lanjut, KUA Jatiwangi akan mendampingi proses verifikasi lapangan dan pemeriksaan berkas setelah seluruh dokumen persyaratan dilengkap oleh pihak pemohon.
Melalui kemudahan dan kejelasan layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Jatiwangi berharap tingkat tertib administrasi lembaga keagamaan di wilayah Jatiwangi semakin meningkat. Diharapkan pula kegiatan layanan ini terus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas dan keandalan layanan Kementerian Agama di tengah masyarakat.
Kontributor : Hafiezh Aliem


Komentar