Cikijing (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing melaksanakan survei dan pendataan tanah wakaf sekolah serta tanah wakaf produktif di SDIT Medissina pada Jumat (2/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Survei peninjauan lokasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala KUA Cikijing, Idi, S.Ag., M.A.P., bersama Penyuluh Agama Islam, Mochamad Nasirul Haq, S.HI. Kehadiran tim KUA disambut langsung oleh Ketua Yayasan SDIT Medissina, Muh. Rifai, S.Kep.
Kegiatan diawali dengan kunjungan langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi fisik serta memastikan batas-batas tanah wakaf sekolah. Rifai, menyampaikan pentingnya percepatan legalitas tanah tersebut untuk menunjang pengembangan fasilitas pendidikan dan pengelolaan aset produktif yayasan.
“Kami sangat berharap tanah wakaf SDIT Medissina ini dapat segera tersertifikasi demi memenuhi kebutuhan legalitas sekolah. Selain itu, kami juga memohon pendampingan untuk survei tahap berikutnya pada lahan wakaf produktif seluas kurang lebih 4.290 meter persegi agar bisa diproses sertifikasinya,” ujar Rifai di sela-sela peninjauan.
Menanggapi permohonan tersebut, Kepala KUA Cikijing, Idi, S.Ag., M.A.P., menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan mengawal seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf di wilayah kerjanya.
“Seluruh aset tanah wakaf wajib hukumnya memiliki sertifikat resmi dari negara. Hal ini sangat penting agar legalitas hukumnya terlindungi secara sah, menghindari potensi sengketa di masa depan, serta memastikan manfaatnya berkelanjutan,” tegas Idi.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan dan pendataan detail mengenai luas, batas-batas fisik, penggunaan lahan, hingga kesesuaian data lapangan dengan dokumen administratif yang ada. Tim KUA juga melakukan dokumentasi foto lokasi serta pencatatan resmi sebagai berkas kelengkapan administrasi pengajuan sertifikasi tanah wakaf.
Melalui kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan ini, seluruh berkas pendukung diharapkan dapat segera diproses ke tahap pengajuan sertifikat resmi. Kepastian hukum atas tanah wakaf ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengelola, tetapi juga berdampak positif terhadap optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat serta peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian Agama kepada masyarakat.
Kontributor: Rizqi Maulia


Komentar