Cikijing (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing memberikan layanan konsultasi pendaftaran serta pembaruan data Majelis Taklim An-Nurdin Desa Cidulang melalui Sistem Informasi Manajemen Penerangan Agama Islam (Simpenais), Jumat (23/10/2026).
Kegiatan layanan keagamaan yang berlangsung di Kantor KUA Cikijing ini dihadiri oleh jajaran pengurus Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Desa Cidulang, Ustaz Ahmad Taufik Hidayatulloh dan Ustaz Osip Maulana. Pembukaan konsultasi ini menegaskan komitmen KUA Cikijing dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, tidak hanya berfokus pada pencatatan nikah tetapi juga tata kelola kelembagaan agama.
Dalam sesi pelayanan tersebut, Penyuluh Agama Islam sekaligus operator Simpenais, Syarifatusy Syafaah, S.S., didampingi Johan Hidayat, menginput dokumen persyaratan dan SK milik Majelis Taklim An-Nurdin.
“Pengajuan dan pembaruan data Majelis Taklim saat ini wajib melampirkan Surat Keputusan Pengurus, foto dokumentasi kegiatan, serta mengisi formulir resmi yang disediakan oleh KUA agar terintegrasi secara digital,” jelas Syarifatusy di sela-sela pelayanan.

Melalui pendampingan ini, berkas pendaftaran Majelis Taklim An-Nurdin yang telah memiliki SK Kepengurusan kini memasuki tahap verifikasi sistem untuk penerbitan SKT resmi. Langkah legalitas ini menjadi sarana penting bagi pengurus lembaga keagamaan untuk tertib administrasi dan memperoleh kepastian hukum.
Harapannya, kemudahan pembaruan data dan sertifikasi lembaga keagamaan ini dapat memperkuat sinergi antara KUA dan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan keagamaan Kementerian Agama yang akuntabel dan responsif.
kontributor : Rizqi Maulia


Komentar