Argapura (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Argapura kembali menunjukkan perannya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang dekat dan berorientasi pada masyarakat. KUA Argapura memfasilitasi pencatatan sekaligus pelaksanaan akad nikah bagi pasangan Ikin Sodikin dan Maemunah pada Selasa (22/9/2026).
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat mulai pukul 08.00 WIB di kediaman mempelai, Blok Dukuh Gambar, Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Pelaksanaan akad nikah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Argapura, Drs. H. Wawan Ridwanullah, M.M.Pd., yang bertindak sebagai penghulu. Kehadiran pihak KUA di lokasi acara merupakan bagian dari pemenuhan standar pelayanan publik untuk memastikan seluruh legalitas formal dan syariat pernikahan terpenuhi secara optimal.

Kepala KUA Kecamatan Argapura, Drs. H. Wawan Ridwanullah, M.M.Pd., menegaskan pentingnya komitmen KUA dalam mengawal tertib administrasi serta kenyamanan masyarakat.
“Pelayanan pernikahan yang tertib, legal, dan profesional adalah hak setiap warga negara. Kami di KUA Kecamatan Argapura selalu siap hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan prosesi syakral ini berjalan lancar, sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku, serta dapat melahirkan keluarga yang kokoh, berintegritas, dan berkualitas,” ujar Wawan Ridwanullah.
Bagi pasangan Ikin Sodikin dan Maemunah, momentum ini menjadi pijakan awal dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Pernikahan tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Melalui pelayanan jemput bola ini, KUA Kecamatan Argapura terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum administrasi pernikahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan keagamaan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kontributor: Ebin Siroju Tolibin


Komentar