Berita Daerah KUA

Konsultasi Pernikahan, Kasi Pelayanan Desa Cidadap Koordinasi dengan Penghulu KUA Cingambul

Cingambul (KEMENAG) — Konsultasi terkait pelayanan pernikahan dilakukan oleh Aang Syahrowardi, perwakilan Kasi Pelayanan Desa Cidadap, bersama penghulu KUA Kecamatan Cingambul, Ari Yandi Hidayat, S.Ag., pada Rabu (14/10/2026) di Cingambul. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pelayanan pernikahan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konsultasi tersebut, pembahasan difokuskan pada pelayanan pernikahan, persyaratan administrasi, serta prosedur pencatatan nikah. Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk bertukar informasi dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pernikahan, sehingga koordinasi antara pemerintah desa dan KUA dapat berjalan lebih efektif.

Ari memberikan penjelasan terkait pelayanan pernikahan sesuai dengan tugas dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman terhadap prosedur yang tepat menjadi hal penting agar masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik dan menjalani proses pelayanan secara tertib.

Konsultasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara unsur pemerintah desa dan KUA. Sinergi tersebut diperlukan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai pencatatan pernikahan sekaligus meminimalkan kendala administrasi yang dapat terjadi dalam proses pengajuan layanan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah desa dan penghulu semakin kuat. Tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah menjaga komunikasi secara berkelanjutan, menyampaikan informasi persyaratan pernikahan kepada masyarakat secara tepat, serta memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kelahiran Putri Ketiga Nana Misnara, GTK MAN 3 Majalengka Pererat Ikatan Kekeluargaan

Dengan adanya konsultasi pernikahan ini, diharapkan masyarakat Desa Cidadap semakin mudah mengakses informasi dan memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan pernikahan. Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kontributor : Rika Ade Rismayani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *