Rajagaluh (KEMENAG) — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Regulasi ini diterbitkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, serta meminimalkan distraksi digital di lingkungan madrasah dan sekolah keagamaan.
Menanggapi terbitnya edaran tersebut, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Majalengka, H. Dodo Sunandi, M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diintruksikan oleh Sekjen Kemenag. Menurutnya, edaran ini menjadi acuan penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik di lingkungan madrasah.
”Kami sangat menyambut baik Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ini. Pembatasan gawai bukan berarti menutup mata dari kemajuan teknologi digital, melainkan bentuk perlindungan agar para siswa terhindar dari dampak negatif gawai, seperti penurunan konsentrasi belajar, perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten negatif,” ujar Dodo saat menggelar rapat dihadapan tenaga pendidik Kamis (24/9/2026)..
Dodo menjelaskan bahwa pihak MAN 2 Majalengka siap merealisasikan Poin E Surat Edaran tersebut. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah penyesuaian tata tertib sekolah serta penyediaan sarana penyimpanan gawai di tiap-tiap kelas.
”Sesuai petunjuk teknis edaran ini, gawai siswa nantinya hanya boleh digunakan jika ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Sebelum jam pelajaran dimulai, gawai akan dikumpulkan di loker atau box penyimpanan khusus yang kami sediakan di ruang kelas. Penggunaan gawai di luar kegiatan pembelajaran hanya diizinkan sebelum/sesudah jam sekolah atau dalam kondisi darurat dengan izin wali kelas,” papar Dodo.
Tidak hanya mengatur siswa, Dodo juga menekankan pentingnya kedisiplinan dari para pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam SE tersebut tertulis secara tegas larangan bagi guru menggunakan gawai pribadi saat sedang mengajar di kelas, kecuali untuk keperluan pembelajaran. Kegiatan administrasi guru harus dilakukan di luar jam mengajar.
”Guru harus menjadi teladan (role model). Ketika proses belajar mengajar berlangsung, fokus guru sepenuhnya untuk peserta didik. Kami juga menekankan bahwa sanksi bagi setiap pelanggaran tata tertib gawai ini akan bersifat edukatif dan proporsional tanpa unsur kekerasan,” tegas Dodo.
Lebih lanjut, Kepala MAN 2 Majalengka menyoroti poin kolaborasi antara madrasah dan orang tua/wali siswa. Mengingat SE Kemenag juga mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan keluarga—seperti pembatasan durasi maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar dan penerapan parental control—pihaknya akan segera menggelar sosialisasi bersama Komite Madrasah.
”Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama dengan orang tua di rumah. Untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan siswa selama jam sekolah, madrasah telah menyediakan saluran hotline resmi. Dengan komitmen bersama antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, kita optimistis dapat mewujudkan budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak kita,” pungkas Dodo.
Surat Edaran SE No. 19 Tahun 2026 ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama di Indonesia.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar