Berita Kemenag

Kemenag Majalengka Gelar Pembinaan Penguatan Kelembagaan MI

Majalengka (Kemenag) — Sebanyak 90 Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Majalengka mengikuti Pembinaan Penguatan Kelembagaan Madrasah Ibtidaiyah di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Sabtu (26/9/2026). Pembinaan yang digelar melalui Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Majalengka bersama Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat ini menekankan pentingnya pengelolaan dan penguataan kelembagaan di madrasah.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Barat Dr. H. Badruzaman, S.Ag., M.Pd., Kepala Kantor Kemenag Majalengka Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., Ketua Tim Kelembagaan H. Ade Ruhiyat, S.Sos., M.M., serta Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Majalengka H. Ade Firmansyah, S.Sos.I., M.Pd.I.

Di hadapan para kepala madrasah, Kepala Kemenag Majalengka Dr. Hj. Euis Damayanti mengingatkan bahwa pembinaan kelembagaan tidak dapat dipisahkan dari tata kelola keuangan, termasuk penggunaan dana BOS. Menurutnya, dana BOS merupakan amanah yang penggunaannya telah diatur secara jelas melalui petunjuk teknis.

“BOS itu ibaratnya uang titipan. Peruntukannya untuk apa saja sudah ada di dalam juknis. Kita mesti pedomani juknis tersebut, jangan digunakan untuk selain yang diatur dalam juknis,” ujar Euis.

Ia juga mengingatkan tiga prinsip yang perlu terus menjadi perhatian kepala madrasah dalam mengelola dana BOS, yakni tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Pengelolaan anggaran, lanjutnya, semestinya diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan kemajuan madrasah, bukan dimaknai sebagai ruang untuk mencari keuntungan.

Kemenag Majalengka Himbau ASN Madrasah Tunaikan Zakat Profesi

“Jangan pernah berpikir mencari uang di madrasah, tetapi ciptakan peluang untuk membangun madrasah yang lebih baik,” pesannya.

Arahan tersebut menjadi bagian penting dalam pembinaan karena pengelolaan BOS tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Ketepatan perencanaan, penggunaan, dan pelaporan anggaran turut menentukan seberapa jauh dana yang diterima madrasah dapat memberi manfaat bagi proses pendidikan dan kebutuhan peserta didik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Barat Dr. H. Badruzaman, S.Ag., M.Pd., mengajak para kepala MI melihat pengelolaan madrasah dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, ukuran madrasah bermutu tidak semata-mata ditentukan oleh satu aspek, melainkan terlihat dari berbagai unsur yang saling berkaitan.

Ia menyebut sedikitnya sepuluh aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari mutu pembelajaran dan prestasi peserta didik, kualitas serta profesionalisme guru, integrasi keislaman dan sains, digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan, hingga pemerataan akses dan kesenjangan mutu pendidikan.

Selain itu, sarana dan prasarana, manajemen dan kepemimpinan, tata kelola madrasah, pendidikan karakter, akhlak dan moderasi beragama, pembiayaan serta kemandirian madrasah, hingga relevansi lulusan dengan kebutuhan masa depan juga menjadi bagian dari gambaran mutu madrasah.

Buka Perkemahan, Kepala Kankemenag Majalengka: Kepramukaan Memiliki Peran Penting Dalam Membentuk Kepribadian

Badruzaman juga mendorong madrasah untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan karakter generasi peserta didik saat ini. Menurutnya, kepala madrasah dan guru perlu menyiapkan pola pembelajaran yang relevan agar pendidikan yang diberikan tidak berjarak dengan perkembangan anak.

“Siapkan satu model pembelajaran untuk anak didik kita, menyesuaikan dengan generasi anak didik kita,” pesannya.

Selain inovasi pembelajaran, ia mengingatkan pentingnya menjaga budaya akademik di lingkungan madrasah. Budaya belajar yang baik, menurutnya, perlu tumbuh secara konsisten sehingga mampu mendukung perkembangan peserta didik. Ia juga menekankan bahwa salah satu gambaran keunggulan madrasah dapat terlihat dari prestasi peserta didiknya yang terus bermunculan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kelembagaan H. Ade Ruhiyat, S.Sos., M.M., memberikan penegasan mengenai penyelesaian Berita Acara Pendataan (BAP) BOS Tahun Anggaran 2026/2027. Ia meminta seluruh madrasah segera menyelesaikan proses tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Diwajibkan untuk segera menyelesaikan BAP sebelum tanggal 30 September 2026. Kalau tidak BAP, maka lembaga tersebut tahun 2027 tidak akan mendapatkan alokasi dana BOS,” tegas Ade Ruhiyat.

Kepala MTsN 3 Majalengka Ikuti Pendampingan Pemetaan Potensi Conflict of Interest

Batas waktu tersebut menjadi perhatian penting bagi para kepala MI agar tidak menunda penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan keberlanjutan alokasi dana BOS. Setelah pembinaan ini, madrasah diharapkan segera menindaklanjuti arahan yang disampaikan, baik dalam penyelesaian BAP maupun dalam memastikan penggunaan dan pelaporan dana BOS sesuai ketentuan.

Pembinaan tersebut sekaligus mempertemukan dua kebutuhan penting madrasah yaitu tertib dalam mengelola amanah keuangan dan konsisten meningkatkan mutu pendidikan. Dengan tata kelola yang baik, dana BOS diharapkan benar-benar hadir sebagai dukungan bagi pembelajaran, pengembangan madrasah, dan layanan pendidikan yang dirasakan langsung oleh peserta didik.

Kontributor: D.Win

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *