Berita Kemenag

Guna Kelancaran Pemetaan “Conflict of Interest”, Kemenag Majalengka Gelar Sosialisasi

Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menggelar rapat pemetaan potensi Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan sebagai tindak lanjut pendampingan dan monitoring dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh ASN yang ada di lingkungan Kemenag Majalengka, Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut menjadi ruang bagi ASN untuk memahami potensi benturan kepentingan sekaligus menyiapkan langkah pencegahannya dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor B. 2137/Kw.10/I/PS.00/09/2026 tanggal 30 September 2026 tentang Tindak Lanjut Pendampingan dan Monitoring Pemetaan Potensi Conflict of Interest (COI).

Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., memberikan gambaran awal mengenai konflik kepentingan yang dapat muncul dalam lingkungan kerja. Menurutnya, COI tidak selalu berbentuk persoalan yang kompleks. Relasi pribadi yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan pun dapat menjadi potensi konflik kepentingan.

“COI dalam bahasa sehari-hari biasa disebut benturan kepentingan. Misalkan kita memiliki kerabat dalam satu kantor, itu bisa menjadi konflik kepentingan,” jelas Euis.

Euis menjelaskan, potensi benturan kepentingan dapat muncul dari berbagai bentuk relasi maupun kepentingan. Hubungan bisnis, hubungan darah atau keluarga yang berada dalam satu lingkungan kerja, hingga penerimaan gratifikasi dapat menjadi situasi yang perlu diperhatikan.

Supervisi KUA, Kepala Kemenag Majalengka Dorong Digitalisasi Layanan KUA dan Etika ASN

Potensi COI juga dapat terjadi ketika posisi atau kepentingan pribadi seseorang berbenturan dengan tugas dan fungsi yang dijalankannya di tempat kerja. Karena itu, pemetaan diperlukan agar potensi tersebut dapat dikenali sejak awal dan dikelola secara tepat. Euis menekankan bahwa pencegahan konflik kepentingan membutuhkan keterlibatan seluruh ASN.

Selain melakukan pemetaan terhadap diri sendiri, ASN juga diminta tidak menutup mata apabila menemukan indikasi konflik kepentingan di lingkungan kerja. Pelaporan kepada pimpinan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

“Ketika Bapak Ibu melihat ada rekan kerja yang terindikasi melakukan COI, maka laporan kepada pimpinan. Itu adalah upaya pencegahan COI,” himbau Euis.

Pembahasan kemudian diperkuat dengan pemaparan dari narasumber utama, Hari Teguh Prasetya, S.H.I., M.H. yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama (KUB), Hukum, dan Reformasi Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Hari menegaskan bahwa KMA Nomor 603 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama menjadi landasan pelaksanaan pemetaan COI. Pada 2026, pemetaan tersebut menyasar seluruh ASN.

14 Lulusan MA Majalengka Kuliah Sambil Bekerja di Jepang

“Kita harus mengisi COI tersebut untuk melakukan pemetaan konflik kepentingan,” tegas Hari.

Menurutnya, pemetaan konflik kepentingan penting dilakukan karena setiap orang pada dasarnya memiliki relasi dengan pihak lain, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun dalam organisasi atau lingkungan sosial lainnya. Relasi tersebut bukan sesuatu yang dilarang, namun perlu dikelola agar tidak memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.

“Bukan tidak boleh memiliki relasi, tetapi dikelola agar tidak berbenturan dengan kepentingan,” jelasnya.

Pemahaman tersebut menjadi penting agar COI tidak dipandang sebagai larangan terhadap hubungan sosial maupun profesional ASN. Fokus utamanya adalah bagaimana setiap relasi dan kepentingan dapat dikelola secara transparan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas, pengambilan keputusan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Hari juga memberikan simulasi pengisian pemetaan COI melalui laman website siapi.kemenag.go.id. Simulasi tersebut membantu peserta memahami tahapan pengisian sekaligus memberikan gambaran mengenai informasi yang perlu disampaikan dalam proses pemetaan.

Tertibkan Tata Kelola Naskah Dinas, Kemenag Majalengka Sosialisasikan PMA Nomor 12 Tahun 2026

Diakhir sesi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Majalengka menekankan kerjasama dari semua lapisan ASN yang ada di Kemenag Majalengka. Heru berharap Kepala Seksi, Kepala KUA, Kepala Madrasah serta Pengawas Madrasah bekerja sama dalam mendorong ASN di wilayah binaan masing-masing agar melakukan pengisian pemetaan konflik kepentingan tersebut.

Pemetaan COI pada akhirnya diarahkan untuk membangun kesadaran ASN terhadap potensi benturan kepentingan sebelum berkembang menjadi persoalan yang dapat memengaruhi integritas organisasi. Dengan mengenali relasi, kepentingan, dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik sejak awal, langkah pengelolaan dapat dilakukan secara lebih terukur.

Bagi Kemenag Majalengka, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Setiap ASN memiliki peran untuk menjaga batas yang jelas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab kedinasan, sehingga keputusan dan pelayanan tetap berorientasi pada tugas serta kepentingan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *