Talaga (KEMENAG) — Siswa-siswi kelas XII.10 MAN 1 Majalengka mengikuti kegiatan pembelajaran Fikih yang berfokus pada penguatan materi sumber hukum Islam ketiga yang disepakati, yakni Ijma. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kelas XII.10 MAN 1 Majalengka, Jumat (2/10/2026).
Rangkaian pembelajaran yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB ini dikemas melalui metode presentasi kelompok di depan kelas. Para siswa secara bergantian memaparkan hasil diskusi kelompok mengenai konsep, kedudukan, serta implementasi Ijma sebagai sumber hukum Islam, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antarpeserta didik.
Guru Mata Pelajaran Fikih MAN 1 Majalengka, Wawan Abdul Gani, M.Ag., mengapresiasi keaktifan dan pemahaman para siswa selama proses presentasi berlangsung. Menurutnya, metode ini efektif dalam mengasah keberanian dan daya kritis siswa.
“Hasil presentasi kelompok menunjukkan bahwa para siswa sudah mampu menyampaikan poin-poin penting mengenai materi Ijma secara sistematis. Meski demikian, pendidik tetap memberikan penguatan materi serta refleksi di segmen akhir pembelajaran agar pemahaman para siswa menjadi utuh dan konsisten,” ujar Wawan.
Melalui penerapan metode diskusi dan presentasi interaktif ini, kegiatan pembelajaran tidak hanya bertujuan memperdalam penguasaan materi Fikih, tetapi juga membina keterampilan berkomunikasi, melatih keberanian berbicara di depan publik, serta mengasah kemampuan siswa dalam merumuskan jawaban atas pertanyaan diskusi.
Pendekatan pembelajaran yang partisipatif ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan agama di lingkungan madrasah, sekaligus mendukung komitmen Kementerian Agama dalam mencetak generasi muda yang cerdas secara akademis, berkarakter, dan berwawasan keagamaan yang kuat. Kontributor: Wawan Abdul Gani


Komentar