Berita Kemenag

Kolaborasi Kemenag Majalengka dan BAZNAS: Perkuat Pengelolaan Zakat Profesi di Madrasah

Majalengka (KEMENAG) — Pengelolaan zakat profesi di lingkungan madrasah terus diperkuat melalui kolaborasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi zakat profesi bagi ASN di MTsN 12 Majalengka, Rabu (21/10/2026), yang diikuti 62 ASN dari MTsN 1 Majalengka dan MTsN 12 Majalengka. Kegiatan ini menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag.; Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Taufik Hidayat, S.H.I., M.A., Hk.; Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Majalengka, Embed Humed, M.Pd.; serta Wakil Ketua IV, Drs. H. Idi Purnama, M.M. Kepala MTsN 12 Majalengka, Dr. Amin Ridwan, S.Ag., M.Pd.I., menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Amin Ridwan memaparkan bahwa pengelolaan UPZ di MTsN 12 Majalengka telah berjalan dengan memperhatikan kebutuhan penerima manfaat. Sejumlah program yang dilaksanakan antara lain membantu anak yatim melalui pembebasan biaya atribut sekolah dan penyediaan sepatu, memberikan perhatian kepada orang tua yang kurang mampu, serta menjalankan program duta sampah dengan melibatkan anak yatim dan kaum duafa di lingkungan madrasah.

Madrasah juga memberikan perhatian kepada para guru ngaji secara rutin setiap enam bulan sekali. Program-program tersebut memperlihatkan bagaimana pengelolaan dana sosial dapat diarahkan untuk mendukung pendidikan, kepedulian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Amin berharap pengelolaan zakat yang telah berjalan dapat terus berlanjut dengan dukungan kebijakan yang jelas dan memberikan kepastian bagi pelaksanaan program. Dengan pengelolaan yang terarah, UPZ diharapkan semakin mampu membantu peserta didik dan keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Hadiri Pembinaan Fahmi Ummi, Kakankemenag Majalengka Singgung Peran Strategis Perempuan dalam Mencetak Generasi

Pengelolaan Zakat Harus Amanah dan Tepat Sasaran

Menanggapi pemaparan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Majalengka, H. Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah MTsN 12 Majalengka dalam mengembangkan program pengelolaan zakat. Ia menilai pendekatan yang dilakukan Amin Ridwan menunjukkan adanya upaya kreatif untuk menghubungkan penghimpunan zakat dengan kebutuhan nyata di lingkungan madrasah.

Taufik menjelaskan bahwa dana zakat profesi yang dihimpun melalui skema kerja sama dengan BAZNAS memiliki mekanisme pengelolaan dan pendistribusian yang perlu dipahami oleh seluruh ASN.

“Sebanyak 60% dana zakat yang terkumpul akan dikembalikan untuk dikelola dan didistribusikan oleh madrasah, sedangkan 40% sisanya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Majalengka.” jelasnya

Skema tersebut diharapkan memperkuat peran madrasah dalam membantu penerima manfaat di lingkungannya, sekaligus mendukung program zakat yang cakupannya lebih luas di tingkat kabupaten. Karena itu, pemahaman mengenai mekanisme pengumpulan, pelaporan, dan penyaluran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan para muzaki.

Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal, Kemenag Majalengka Dukung Perlindungan Masyarakat

Kasubbag TU Kemenag Majalengka, Heru Hoerudin, dalam pemaparannya menjelaskan kedudukan UPZ di madrasah sebagai bagian dari mekanisme pengumpulan zakat yang terhubung dengan BAZNAS.

“Dana zakat profesi yang bapak ibu berikan selanjutnya didayagunakan secara proporsional untuk kemaslahatan bersama, termasuk mendukung program sosial dan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.” tegasnya

Heru juga menerangkan bahwa surat pernyataan kesediaan pemotongan zakat profesi dari gaji maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi dasar persetujuan ASN dalam pelaksanaan pemotongan tersebut. Prosesnya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta memperhatikan prinsip syariat, sehingga pelaksanaan zakat berlangsung secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Majalengka, Embed Humed, M.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dikelola sesuai aturan dan tujuan penggunaannya.

Kepala Kemenag Majalengka Hadiri Rapim Forkopimda, Siap Dukung Kondusivitas Wilayah

Embed turut menjelaskan berbagai program yang didukung melalui penghimpunan zakat profesi di Kabupaten Majalengka. Penyalurannya mencakup bantuan biaya kesehatan dan pengobatan bagi warga tidak mampu, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS; beasiswa bagi anak yatim dan pelajar tingkat SD/MI; serta insentif bagi guru ngaji, imam masjid, marbot, dan pengelola jenazah yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

BAZNAS juga menjalankan program bantuan sembako untuk mendukung penanganan stunting dan membantu keluarga fakir miskin. Program lainnya meliputi Rumah Terang BAZNAS berupa pemasangan kWh meter gratis melalui kerja sama dengan PLN, bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beragam program tersebut menunjukkan bahwa zakat dapat berperan dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kemandirian ekonomi. Pengelolaan yang tepat akan membantu memastikan dana yang dihimpun tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat memberikan manfaat sesuai kebutuhan penerima.

“Zakat bukanlah beban atau perintah instansi semata, melainkan kewajiban dari Allah SWT yang akan mendatangkan keberkahan, membersihkan harta, serta menyejahterakan umat melalui pengelolaan yang amanah dan profesional,” pungkas Embed.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Majalengka mendorong ASN madrasah memahami zakat profesi secara lebih utuh, mulai dari kewajiban menunaikannya, mekanisme pengumpulan, hingga manfaat pendistribusiannya. Sinergi dengan BAZNAS diharapkan terus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel dan memperluas manfaatnya bagi peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat yang membutuhkan.


Kontributor: D.Win

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *