Majalengka (KEMENAG) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan peredaran rokok ilegal yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Pendopo Kabupaten Majalengka. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp50,58 miliar dimusnahkan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kehadiran Kepala Kemenag Majalengka mencerminkan dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong tumbuhnya lingkungan sosial dan ekonomi yang sehat.
Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kanwil DJBC Jawa Barat sepanjang 2026, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Rokok yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan selama Januari hingga Agustus 2026 dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, seluruh barang yang menjadi milik negara tersebut dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, untuk dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala Kemenag Majalengka, Euis Damayanti, menyambut positif langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan unsur terkait. Menurutnya, kerja sama lintas sektor diperlukan agar upaya melindungi masyarakat dapat berjalan lebih efektif, termasuk melalui peningkatan kesadaran terhadap aturan yang berlaku.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal perlu mendapat dukungan bersama. Penegakan hukum harus diiringi kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.” ujar Euis.
Pengawasan Diperkuat, Kerugian Negara Ditekan
Berdasarkan data Kanwil DJBC Jawa Barat, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, jajaran Bea Cukai di wilayah Jawa Barat mencatat 3.243 penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp152,69 miliar. Pada periode yang sama, dilakukan lima penyidikan atas pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai dengan delapan tersangka. Satu perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Bea Cukai juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara pelanggaran cukai tertentu yang dapat diselesaikan melalui sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan. Sepanjang Januari hingga September 2026, Kanwil DJBC Jawa Barat mencatat 98 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut dengan nilai Rp2,75 miliar.
Penindakan terhadap rokok ilegal memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sesuai ketentuan.
Selain penindakan, keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran. Kesadaran konsumen untuk memilih produk legal menjadi salah satu langkah pencegahan yang dapat membantu menekan ruang peredaran barang ilegal.
Pemusnahan secara terbuka juga menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum. Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat diperlukan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan menjaga keberlangsungan industri yang menjalankan usaha secara legal.
Kepala Kantor Kemenag Majalengka berharap sinergi antarlembaga dapat terus terpelihara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya pencegahan yang disertai penegakan hukum secara konsisten diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.


Komentar