Majalengka (KEMENAG) — Tertib administrasi pencatatan nikah dan rujuk menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam pelaksanaan Supervisi Pencatatan Nikah dan Rujuk KUA Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan yang dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., pada Selasa, (20/10/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Rajagaluh tersebut mencakup tiga KUA sekaligus, yakni KUA Rajagaluh, KUA Palasah, dan KUA Leuwimunding.
Didampingi tim supervisi, Sofyan melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan administrasi pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pernikahan dan rujuk.
Supervisi diikuti jajaran Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama Islam. Selain memeriksa aspek administrasi, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah arahan terkait peningkatan kompetensi pegawai, kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan peran penyuluh di tengah masyarakat.
Sofyan mengingatkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan evaluasi berkelanjutan. Capaian yang telah diraih harus menjadi pijakan untuk memperbaiki kekurangan, bukan alasan untuk berhenti berbenah.
“Setiap pegawai perlu menjaga profesionalitas, disiplin, dan orientasi pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.” tegasnya
Dalam aspek pengembangan sumber daya manusia, Sofyan menyoroti pentingnya pembinaan bagi penghulu muda melalui Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Pembinaan tersebut perlu diarahkan pada penguatan kompetensi, pemahaman regulasi, dan ketepatan prosedur pencatatan nikah. Penghulu muda juga perlu dibekali keberanian serta kepercayaan diri dalam menghadapi persoalan hukum dan dinamika pelayanan keagamaan di lapangan.
Penguatan kompetensi ini dinilai penting karena penghulu berhadapan langsung dengan masyarakat dalam urusan yang memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Pemahaman aturan yang baik akan membantu mereka memberikan penjelasan secara tepat, menghindari kekeliruan prosedur, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
Kepatuhan Regulasi dan Evaluasi Kinerja
Selain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, supervisi turut menyoroti pengelolaan serta penempatan Penyuluh Agama Islam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sofyan mengingatkan agar setiap proses mengikuti ketentuan yang berlaku dan memperhatikan petunjuk hasil pengawasan Inspektorat. Penempatan pegawai harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel untuk mencegah persoalan administrasi di kemudian hari.
Hal serupa berlaku dalam proses perpindahan jabatan. Setiap usulan harus memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan masa perjanjian kerja bagi PPPK.
“Perubahan penempatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi, tetapi harus melalui prosedur resmi dan memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang.” imbuhnya

Dalam arahannya, Sofyan juga menyampaikan perlunya konfirmasi kembali terhadap jadwal pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang direncanakan berlangsung pada 7 September di Sumedang. Kepastian jadwal diperlukan agar persiapan peserta dan jajaran terkait dapat disesuaikan dengan kalender kegiatan resmi.
Penyuluh Agama Perlu Hadir di Ruang Digital
Perhatian lainnya tertuju pada optimalisasi bimbingan dan penyuluhan agama di tengah masyarakat. Penyuluh Agama Islam didorong untuk lebih aktif mendampingi kelompok majelis taklim dengan materi yang dekat dengan persoalan kehidupan sehari-hari.
Topik pembinaan yang disoroti meliputi pembentukan keluarga sakinah, pendidikan anak, pencegahan judi daring, bahaya pinjaman online ilegal, pembinaan akhlak, serta pemeliharaan kerukunan umat beragama. Materi penyuluhan diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pengetahuan keagamaan, tetapi juga membantu masyarakat memahami langkah yang dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga dan lingkungan sosial.
Sofyan turut mendorong pemanfaatan media digital, khususnya TikTok Live, sebagai sarana dakwah yang interaktif. Melalui media tersebut, penyuluh memiliki peluang menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk generasi muda yang akrab dengan platform digital.
Meski demikian, pemanfaatan media sosial perlu disertai tanggung jawab. Konten dakwah harus disampaikan dengan santun, edukatif, berlandaskan ajaran Islam yang sahih, serta mencerminkan nilai-nilai moderasi beragama. Penyuluh juga diminta menjaga etika komunikasi dan nama baik institusi Kementerian Agama dalam setiap aktivitas digital.
Kontributor: D.Win


Komentar