Jatiwangi (KEMENAG) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Sihabudin, M.Ag., memimpin langsung prosesi pembacaan ikrar wakaf dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Mushola Nurul Iman di Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Selasa (13/10/2026).
Prosesi yang berlangsung khidmat di Mushola Nurul Iman tersebut dihadiri oleh Wakif (Bapak H. Jahuri), Nadzir penerima wakaf (Bapak Sutari), serta dua orang saksi, yakni Muhammad Abdul Kohar dan Muhammad Ma’rup S.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan arahan teknis dan keagamaan oleh PPAIW, pembacaan ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir, penandatanganan berkas dokumen resmi, serta diakhiri dengan foto bersama.

Dalam arahannya, Kepala KUA Kecamatan Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag., menekankan pentingnya legalitas aset wakaf demi menjaga kelangsungan fungsi keagamaan dan keamanan hak kepemilikan tanah di tengah masyarakat.
“Penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan komitmen kita bersama dalam menjaga serta mengamankan ikhtiar kebaikan para wakif secara hukum negara dan syariat Islam. Dengan adanya legalitas yang jelas, pengolahan dan pemanfaatan sarana ibadah dapat berjalan dengan tenang dan optimal,” ujar Sihabudin.
Melalui pelaksanaan prosesi ikrar dan penyerahan AIW ini, pihak KUA Jatiwangi berharap masyarakat semakin teredukasi akan pentingnya pengurusan legalitas wakaf sejak dini. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola aset keagamaan serta mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keagamaan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.
Kontributor : Hafiezh Aliem


Komentar