Cingambul (KEMENAG) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul, H. Ujang Sastra Wijaya, S.HI., memberikan layanan konsultasi terkait Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kepada Supriyadi, Sekretaris Desa Cikondang, pada Senin, (5/10/2026), di Cingambul. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan arahan mengenai layanan BAZNAS sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyampaian informasi zakat dan bantuan keagamaan kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan persiapan tempat konsultasi, administrasi, dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyuluh menerima pemohon dengan ramah serta melakukan identifikasi awal untuk mengetahui tujuan konsultasi dan permasalahan yang ingin disampaikan.
Pada tahap berikutnya, Supriyadi diberikan kesempatan untuk menjelaskan kebutuhan konsultasi terkait layanan BAZNAS. Penyuluh kemudian menggali informasi yang relevan dan melakukan klarifikasi agar permasalahan dapat dipahami secara tepat. Proses ini menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Ujang selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cingambul, memberikan penjelasan dan arahan mengenai layanan BAZNAS sesuai dengan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan kewenangannya. Konsultasi tersebut juga menekankan pentingnya memahami prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan yang berlaku, baik terkait zakat, infak, sedekah, maupun program bantuan keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, penyuluh membantu pemohon memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti permasalahan. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan bantuan, kebijakan, atau keputusan penyaluran dana, pemohon diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak BAZNAS sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah penyampaian informasi dan arahan, penyuluh memastikan pemohon memahami langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan pencatatan hasil konsultasi sebagai bahan administrasi serta evaluasi pelayanan, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi pemohon.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemohon memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan BAZNAS dan memahami prosedur pengajuan zakat, bantuan, atau layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara KUA, penyuluh agama Islam, pemerintah desa, dan BAZNAS dalam membantu masyarakat mengakses informasi yang tepat.
Ke depan, layanan konsultasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami mengenai layanan zakat dan bantuan keagamaan. Sinergi antarinstansi menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
KUA Kecamatan Cingambul berharap kegiatan konsultasi semacam ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat sinergi dalam pelayanan keagamaan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama yang profesional, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan umat.
Kontributor : Rika Ade Rismayani


Komentar