Jatiwangi (KEMENAG) — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka melaksanakan pemutakhiran data sekaligus aktivasi fitur One-Time Password Multi-Factor Authentication (OTP MFA) pada portal web kepegawaian, Selasa (13/10/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat keandalan serta keamanan basis data kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Jatiwangi tersebut diikuti oleh seluruh ASN KUA Jatiwangi secara mandiri dan cermat. Para pegawai melakukan verifikasi data personal terkini sekaligus mengaktifkan layer pengamanan ganda (MFA) pada akun portal kepegawaian masing-masing.
Kepala KUA Kecamatan Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag., menegaskan pentingnya penerapan pengamanan digital berbasis OTP MFA di era transformasi digital Kementerian Agama. Menurutnya, perlindungan terhadap akun dan identitas digital ASN merupakan wujud tanggung jawab personal dalam menjaga integritas data kelembagaan.
“Penerapan sistem pengamanan OTP MFA ini merupakan respon cepat kita terhadap tantangan keamanan siber. Selain memastikan basis data kepegawaian selalu akurat dan up-to-date, langkah ini melindungi akun personal ASN dari risiko peretasan maupun penyalahgunaan akses,” ujar H. Sihabudin di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan, keterbukaan dan kepatuhan ASN KUA Jatiwangi dalam memperbarui data personal secara berkala akan berdampak langsung pada kelancaran administrasi kepegawaian, mulai dari basis data layanan kenaikan pangkat, tata kelola kinerja, hingga pengembangan karir ASN.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, KUA Jatiwangi akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap keaktifan akun seluruh pegawai dan berkoordinasi aktif dengan Tim Kepegawaian serta Sistem Informasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.
Melalui penerapan sistem pengamanan terpadu dan keterbaruan data kepegawaian ini, diharapkan kualitas tata kelola birokrasi di lingkungan KUA Kecamatan Jatiwangi semakin solid, akuntabel, dan profesional. Hal tersebut selaras dengan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Kontributor: Teguh Ridho Nugraha


Komentar