Jatiwangi (KEMENAG) — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, seluruh guru dan staf Tata Usaha (TU) MTsN 10 Majalengka melaksanakan pengisian Pemetaan Potensi Conflict of Interest (COI) atau Konflik Kepentingan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia ini berlangsung sejak Sabtu (10/10/2026) hingga Senin (12/10/2026).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia terkait pendampingan serta monitoring pemetaan potensi konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, proses pengisian awalnya dijadwalkan pada Sabtu, 12 Oktober 2026, mulai pukul 12.00 hingga 16.30 WIB secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Namun, guna mengantisipasi dan memitigasi kendala teknis pada sistem, masa pengisian modul COI diperpanjang hingga Senin (12/10/2026) agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kependidikan di Kemenag Kabupaten Majalengka dapat menuntaskannya secara optimal.
Melalui pengisian pemetaan potensi konflik kepentingan ini, para pendidik dan tenaga kependidikan diajak untuk mengidentifikasi serta memetakan berbagai potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik di Madrasah. Langkah ini penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang.
Kepala MTsN 10 Majalengka, H. Dadang, M.Pd.I., menyampaikan bahwa keikutsertaan seluruh elemen madrasah dalam program pemetaan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung Zona Integritas. “Pengisian modul COI ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil di lingkungan madrasah tetap objektif, jujur, dan berlandaskan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Tindak lanjut dari pemetaan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan berkala dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI serta Kanwil Kemenag Jawa Barat untuk merumuskan kebijakan pencegahan konflik kepentingan yang lebih terukur di lingkungan satuan pendidikan.
Diharapkan, melalui pelaksanaan pemetaan potensi COI ini, budaya kerja yang jujur, transparan, objektif, dan berintegritas tinggi dapat tertanam makin kuat di kalangan ASN dan staf MTsN 10 Majalengka. Pada akhirnya, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di lingkungan madrasah.
Kontributor: Mutia Meilinia


Komentar