Majalengka (KEMENAG) — Kementerian Agama Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Daerah terus mengupayakan pemenuhan hak beribadah bagi seluruh warga dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dibahas dalam rapat rekomendasi kebaktian Jemaat Gereja Masehi Advent di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2026), yang dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. mewakili Kepala Kantor Kemenag Majalengka.
Rapat tersebut menindaklanjuti audiensi Jemaat Gereja Masehi Advent Majalengka yang mengajukan permohonan rekomendasi agar jemaat dapat melaksanakan ibadah atau kebaktian sesuai dengan keyakinan agama yang dianut. Pembahasan difokuskan pada upaya mencari solusi yang memungkinkan kegiatan peribadatan berlangsung dengan baik, sekaligus memastikan prosesnya sesuai dengan regulasi dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Sejumlah unsur pemerintah daerah dan tokoh kerukunan umat beragama turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Majalengka, Camat Panyingkiran, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Majalengka, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Majalengka, serta pimpinan Jemaat Gereja Masehi Advent Majalengka.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor untuk membahas permohonan jemaat secara menyeluruh. Pemerintah berupaya memastikan persoalan peribadatan ditangani melalui komunikasi yang terbuka, prosedur yang jelas, serta pertimbangan terhadap ketentuan hukum dan kondisi masyarakat setempat.
Heru Hoerudin menegaskan bahwa Kemenag Majalengka akan berupaya membantu proses fasilitasi tempat ibadah seluruh umat beragama agar dapat menjalankan ibadahnya.
“Kita akan bantu proses fasilitasi melalui perijinannya sesuai regulasi, karena hak beribadah merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara.” tegasnya
Dalam pembahasan rapat, jemaat diarahkan untuk terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai tahapan menuju pengajuan izin sementara rumah ibadah. Persyaratan tersebut meliputi surat rekomendasi dari kepala desa setempat, surat izin dari pemilik lahan atau bangunan yang digunakan, serta penyampaian laporan kepada Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dan FKUB.
Kelengkapan administrasi itu menjadi langkah awal agar permohonan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah persyaratan dipenuhi, pihak jemaat akan difasilitasi untuk menghadap Bupati Majalengka guna mengajukan penerbitan izin sementara rumah ibadah. Dalam rapat tersebut, pihak jemaat menyatakan kesediaannya untuk memenuhi persyaratan yang telah disampaikan. Melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, FKUB, dan pihak jemaat, proses penyelesaian diharapkan berjalan secara tertib dan mengedepankan dialog.
Pembahasan juga mempertimbangkan dua hal mendasar yakni kebutuhan nyata pihak pemohon dan terjaganya kerukunan umat beragama. Secara umum, penyelesaian persoalan rumah ibadah memerlukan keseimbangan antara pemenuhan hak beragama, kepatuhan terhadap peraturan, dan pemeliharaan hubungan harmonis di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, komunikasi antarpihak menjadi penting agar setiap kebutuhan dapat dibahas secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kemenag Majalengka berharap komunikasi dan kerja sama lintas sektor terus terjaga sehingga kebutuhan peribadatan masyarakat dapat difasilitasi secara adil, tertib, dan bertanggung jawab. Dengan mengedepankan dialog serta kepatuhan terhadap regulasi, pelayanan keagamaan diharapkan semakin mampu mendukung kehidupan masyarakat Majalengka yang rukun, saling menghormati, dan menjunjung tinggi hak setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Kontributor: D.Win


Komentar