Sumberjaya (KEMENAG) — Upaya tertib administrasi dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan di Kabupaten Majalengka terus digencarkan. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberjaya menunjukkan komitmen nyata dengan memfasilitasi dan memimpin langsung proses penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kegiatan yang sarat akan nilai ibadah sosial dan kepastian hukum ini dilangsungkan di Ruang Guru SMP IT Al-Ittihad, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, pada Selasa (6/10/2026).
Prosesi inti berupa pengucapan ikrar wakaf serta penandatanganan dokumen AIW dipandu secara langsung oleh Kepala KUA Sumberjaya yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Tatang Tarmidi, S.Fil.I. Dalam prosesi tersebut, dua orang wakif, yakni Aziz Wildan dan Ahmad Arief Wijayanto, secara sukarela menyerahkan harta benda wakafnya. Dokumen resmi AIW selanjutnya diserahkan kepada pihak nazzir (pengelola wakaf) untuk dikelola secara profesional demi kepentingan umat dan dunia pendidikan.
Pelaksanaan penandatanganan ini juga dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur penting. Tampak mendampingi jalannya acara, Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Sumberjaya, Eki Kurniawan, S.Sos., yang memastikan seluruh data administratif tercatat secara digital dan terintegrasi.

Selain itu, jajaran Pemerintahan Desa Bongas Wetan turut hadir memberikan dukungan penuh. Kasi Pelayanan Desa Bongas Wetan, Anwar Pathurahman, hadir mewakili kepala desa untuk menyaksikan langsung prosesi bersejarah bagi perkembangan lembaga pendidikan Islam di wilayahnya tersebut.
Pentingnya Legalitas Hukum untuk Mencegah Sengketa
Dalam arahannya di hadapan para wakif, nazzir, dan tamu undangan, Kepala KUA Sumberjaya, Tatang Tarmidi menekankan bahwa pencatatan hukum melalui Akta Ikrar Wakaf adalah langkah preventif yang sangat vital. Menurutnya, banyak aset wakaf di tengah masyarakat yang kerap menghadapi kendala hukum di kemudian hari akibat lemahnya aspek dokumentasi.
“Wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi ikhtiar mulia untuk menjamin keberlanjutan manfaatnya bagi umat. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf ini, kami berharap aset di SMP IT Al-Ittihad Bongas Wetan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga aman dari potensi sengketa dan dapat dikelola secara transparan serta produktif oleh nazzir,” ujar Tatang dengan tegas.
Tatang juga menambahkan bahwa KUA Sumberjaya selalu membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas wakaf, baik untuk sarana ibadah, lembaga pendidikan, maupun sosial keagamaan lainnya. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menertibkan aset wakaf nasional.

Apresiasi Pemerintah Desa Bongas Wetan
Senada dengan Kepala KUA, Kasi Pelayanan Desa Bongas Wetan, Anwar Pathurahman, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada pihak KUA Sumberjaya. Menurutnya, kehadiran jajaran KUA di tengah-tengah masyarakat desa memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan wakaf.
“Kami dari Pemerintah Desa Bongas Wetan menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat KUA Sumberjaya dalam memfasilitasi legalitas wakaf ini. Kehadiran dokumen resmi ini memberikan ketenangan bagi masyarakat sekaligus memastikan bahwa aset desa dan lembaga pendidikan Islam di sini dikelola dengan tertib administrasi,” ungkap Anwar.
Anwar berharap kerja sama antara pemerintah desa, KUA, dan yayasan pengelola pendidikan seperti SMP IT Al-Ittihad dapat terus terjalin erat. Sinergi ini diyakini mampu mendorong kemajuan desa, khususnya dalam bidang pelayanan keagamaan dan pendidikan yang bermutu.
Rangkaian kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen AIW secara simbolis, sesi foto bersama, serta pembacaan doa. Seluruh pihak berharap agar aset yang telah diwakafkan ini mendatangkan keberkahan yang berlipat ganda, serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi para siswa SMP IT Al-Ittihad dan masyarakat Desa Bongas Wetan secara keseluruhan.
Kontributor : Eki Kurniawan


Komentar