Rajagaluh (KEMENAG) — Murid kelas XI.1 MAN 2 Majalengka mengikuti pembelajaran Fikih dengan materi hudud zina di lingkungan madrasah pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan pembelajaran tersebut dipandu langsung oleh guru Fikih, Rida Suhartini, S.Pd.I., yang memberikan pemahaman mendalam mengenai pengertian, ketentuan hukum, serta nilai-nilai syariat yang terkandung di dalamnya.
Dalam kegiatan belajar mengajar tersebut, para murid diarahkan untuk memahami materi berdasarkan ketentuan syariat Islam sekaligus mengenali pentingnya menjaga kehormatan diri dan menjauhi perbuatan yang dilarang. Pembelajaran ini disampaikan sebagai bagian dari kurikulum Fikih guna membentuk pemahaman keagamaan yang kokoh serta menumbuhkan sikap bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Rida Suhartini menyampaikan bahwa pembahasan mengenai hudud zina tidak sekadar bertujuan mengenalkan aturan hukum Islam, tetapi juga mengedukasi siswa akan pentingnya mawas diri.
“Melalui materi ini, murid diharapkan memahami ketentuan dalam ajaran Islam serta mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga kehormatan, mengendalikan diri, dan menjauhi perbuatan yang dilarang,” ujar Rida.
Melalui pembelajaran ini, para murid diharapkan dapat semakin mendalami ajaran Fikih serta mampu menerapkan nilai-nilai kebaikan dan norma kesusilaan dalam kehidupan sehari-hari, serta terus memperdalam ilmu agama demi membangun kepribadian yang bertanggung jawab.
Kontributor: Reni Tania Nurmala


Komentar