Berita Daerah KUA

Tak Cukup dari Medsos, Warga Tetap Datang ke KUA Malausma untuk Pastikan Syarat Nikah

Malausma (KEMENAG) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Malausma, Emas Siti Maskinah, S.Sos., melayani masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pendaftaran nikah pada Senin, (5/10/2026). Pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen KUA Malausma untuk memberikan akses informasi dan layanan keagamaan secara terbuka kepada masyarakat.

Di tengah transformasi digital, informasi mengenai persyaratan pendaftaran nikah sebenarnya telah tersedia melalui berbagai kanal media sosial KUA Malausma, termasuk Instagram dan TikTok. Informasi tersebut disajikan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah tanpa harus datang langsung ke kantor

Namun, kemudahan informasi digital tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan secara langsung. Sebagian masyarakat tetap memilih datang ke KUA untuk memastikan dokumen yang harus disiapkan, tahapan pendaftaran, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan.

Emas menjelaskan, KUA Malausma merupakan ruang pelayanan publik yang pintunya terbuka bagi masyarakat. Karena itu, setiap masyarakat yang datang untuk bertanya tetap mendapatkan pelayanan dan penjelasan sesuai dengan kebutuhan.

“Walaupun informasi persyaratan nikah sudah kami sampaikan melalui media sosial KUA, masyarakat yang datang langsung tetap kami layani. Justru di situlah fungsi KUA sebagai tempat masyarakat mendapatkan pelayanan dan penjelasan secara langsung,” ujar Emas. 

Sumpah Pemuda di MTsN 13 Majalengka: Kepala Madrasah Tekankan Akhlak dan Penguatan Layanan Madrasah

Menurutnya, transformasi digital bukan berarti pelayanan tatap muka ditinggalkan. Digitalisasi justru menjadi sarana untuk memperluas jangkauan informasi, sedangkan pelayanan langsung tetap diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau penjelasan lebih lanjut.

Pelayanan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran KUA di tengah masyarakat. Tidak hanya menjalankan administrasi pernikahan, KUA berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami sebelum melangkah ke proses pendaftaran nikah.

Dengan memanfaatkan media sosial sekaligus mempertahankan pelayanan tatap muka, KUA Malausma terus mendorong terwujudnya pelayanan keagamaan yang mudah diakses, informatif, dan humanis. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital KUA untuk memperoleh informasi awal, maupun datang langsung ke kantor apabila masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Kontributor: Alif Sinta

Bukan Sekadar Upacara, MIN 6 Majalengka Tanamkan Semangat Pemuda Berkarakter

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *