Sukahaji (KEMENAG) — Operator BMN MTsN 14 Majalengka mengiktui Kegiatan Tindak Lanjut Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Majalengka, Kamis (17/9/2026). Langkah strategis ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi serta transparansi tata kelola aset negara di lingkungan Kemenag Majalengka.
Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim. Acara diikuti oleh Operator BMN Kemenag Kabupaten Majalengka, H. Asep Yana Nurul Bayan, S.HI., beserta seluruh Operator Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dari Satuan Kerja (Satker) MTsN dan MAN se-Kabupaten Majalengka.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Kepala Kantor Kemenag Majalengka, dilanjutkan dengan pelaksanaan inventarisasi aset secara rinci, serta diakhiri dengan sesi evaluasi dan monitoring bersama para operator BMN.
Dalam pengarahannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan BMN di setiap satuan kerja.
“Penghapusan BMN bukan sekadar menghapus catatan di kertas, melainkan bagian dari siklus pengelolaan aset negara yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Langkah ini sangat krusial untuk mengoptimalkan penggunaan aset produktif dan meringankan beban pencatatan serta pemeliharaan,” tegas Hj. Euis Damayanti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola BMN di satuan kerja khususnya MTsN 14 Majalengka tetap bersikap teliti dalam menginventarisasi barang-barang yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau tidak ekonomis untuk diperbaiki. Hal ini penting dilakukan guna menghindari potensi permasalahan hukum maupun administrasi di masa mendatang.
Kontributor : Asep M Ramdan


Komentar