Waringin (KEMENAG) – Ranting Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) MTsN 13 Majalengka secara resmi menyetorkan iuran anggota kepada Pengurus PGRI Kecamatan Palasah. Penyerahan kewajiban organisasi tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar di Kantor PGRI Kecamatan Palasah, Desa Waringin, Kamis (17/9/2026).
Penyaluran iuran ini dilaksanakan atas dasar hirarki peraturan perundang-undangan serta regulasi organisasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (3) terkait kewajiban menjadi anggota organisasi profesi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (jo. PP Nomor 19 Tahun 2017), Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI hasil Kongres XXIII Bab XXVI tentang Perbendaharaan dan Kekayaan, hingga Keputusan Pengurus Besar PGRI dan Keputusan Konferensi Cabang PGRI Kecamatan Palasah terkait tata cara penyetoran iuran wajib keanggotaan.
Setoran iuran tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan Pengurus PGRI MTsN 13 Majalengka, H. Obay Bashori, S.Ag., M.Pd.I., dan diterima secara simbolis oleh Bendahara PGRI Kecamatan Palasah, H. Iding Supriadi, S.Ag.
H. Obay Bashori menyampaikan bahwa penyerahan iuran ini merupakan bentuk kepatuhan segenap ASN dan pendidik di MTsN 13 Majalengka terhadap landasan hukum serta kewajiban berorganisasi. Menurutnya, pemenuhan kewajiban tersebut amat penting guna menopang operasional serta keberlangsungan berbagai program kerja PGRI di tingkat kecamatan.
“Pembayaran iuran ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud kepatuhan kita terhadap regulasi dan AD/ART PGRI. Kami berharap dana yang terhimpun dapat dikelola secara transparan untuk menunjang program organisasi serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh guru,” ujar Obay usai penyerahan.
Bendahara PGRI Kecamatan Palasah, H. Iding Supriadi, S.Ag., turut mengapresiasi kedisiplinan Ranting PGRI MTsN 13 Majalengka yang konsisten menunaikan kewajibannya tepat waktu. Dana iuran yang terkumpul akan dipergunakan untuk mendukung konsolidasi internal, operasional organisasi, serta program pembinaan dan kesejahteraan anggota di wilayah Kecamatan Palasah.
Sebagai tindak lanjut, Pengurus PGRI Kecamatan Palasah akan menyusun rekapitulasi laporan keuangan secara berkala guna menjamin akuntabilitas serta transparansi tata kelola dana organisasi.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan anggota dalam mematuhi aturan organisasi terus meningkat. Hal tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan, dan profesionalisme para pendidik, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka.(Kontributor/MTsN 13 Majalengka)
Kontributor : Obay Bashori


Komentar