Palasah (KEMENAG) — Sebagai upaya nyata menjaga legalitas dan keberlangsungan aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Yayasan Mambaul Khoir Cikareo. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Ruang Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka pada Rabu (5/8/2026).
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dilakukan langsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Dr. H. Ojun Rojun, M.Ag., sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, H. Diding Rukadi bertindak sebagai wakif dengan didampingi sang istri, Badiah. Sementara itu, amanah pengelolaan harta wakaf diserahkan kepada Muhammad Bashri selaku nadzir untuk dikelola dan dipelihara sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Rangkaian prosesi penandatanganan tersebut disaksikan secara sah oleh Gil Aziz dan Solikha. Kehadiran para saksi memastikan seluruh tahapan ikrar wakaf telah memenuhi tertib administrasi dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
PPAIW Ojun Rojun menegaskan pentingnya legalitas hukum atas tanah atau bangunan yang diwakafkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Akta Ikrar Wakaf ini merupakan dokumen yang sangat vital untuk memberikan kepastian hukum legalitas harta wakaf. Hal ini menjadi bentuk perlindungan konkret agar aset wakaf senantiasa terjaga, tidak beralih fungsi, serta dapat dimanfaatkan secara optimal dan sebesar-besarnya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, serta kemaslahatan umat secara berkelanjutan,” ujar Ojun.
Melalui penandatanganan AIW ini, aset wakaf milik Yayasan Mambaul Khoir Cikareo diharapkan dapat makin terlindungi secara hukum dan dikelola secara profesional oleh nadzir. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen berkelanjutan KUA Palasah bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dalam mewujudkan tertib administrasi tata kelola wakaf serta melestarikan aset umat bagi generasi mendatang.
Kontributor: Surya Darma Batu Bara


Komentar