Artikel Opini
Beranda » Berita » Dari Mimbar ke TikTok Live: Ketika Dakwah dan Pelayanan KUA Menjangkau Generasi Digital

Dari Mimbar ke TikTok Live: Ketika Dakwah dan Pelayanan KUA Menjangkau Generasi Digital

Oleh: Sofwan Farohi*

Perubahan zaman selalu menghadirkan tantangan baru bagi pelayanan keagamaan. Jika dahulu dakwah identik dengan mimbar masjid, majelis taklim, atau pengajian kampung, kini ruang dakwah telah meluas hingga ke layar telepon genggam. Media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan ruang baru tempat masyarakat mencari informasi, bertanya, bahkan berkonsultasi mengenai persoalan agama dan keluarga. Karena itu, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Semangat tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka yang mengajak seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menghadirkan pelayanan konsultasi melalui TikTok Live. Inovasi bertajuk “Dari Mimbar ke TikTok Live” ini mendorong para penghulu dan penyuluh agama Islam membuka ruang dialog secara langsung dengan masyarakat melalui media sosial. Tujuannya sederhana namun sangat strategis, yakni memperluas jangkauan pelayanan, menghadirkan konsultasi yang lebih mudah diakses, serta menjangkau generasi muda, khususnya Generasi Z, yang menjadikan media sosial sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Langkah tersebut bukan sekadar mengikuti tren digital. Lebih dari itu, inovasi ini merupakan implementasi nyata dari Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 794 Tahun 2025, yang dapat disebut sebagai “peta jalan” baru bagi para penyuluh agama Islam. Regulasi tersebut tidak hanya memuat daftar tugas administratif, tetapi juga menggambarkan arah transformasi pelayanan keagamaan yang harus adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Di dalamnya ditegaskan lima ruang lingkup utama kegiatan penyuluh, yaitu bimbingan agama dan pembangunan, pemberdayaan umat, konsultasi agama dan keluarga, sinergitas layanan keagamaan, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui dakwah media sosial.

Sebagai penyuluh yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat, merasakan bahwa regulasi ini lahir dari realitas sosial yang terus berubah. Masyarakat hari ini tidak lagi homogen. Di satu sisi masih ada warga yang membutuhkan pengajian rutin di mushala kampung, tetapi di sisi lain terdapat generasi muda yang lebih banyak memperoleh informasi melalui media sosial daripada menghadiri majelis taklim. Kepdirjen ini menegaskan bahwa penyuluh tidak boleh tertinggal dari perubahan tersebut.

Inovasi Layanan Publik, KUA Sindangwangi Majalengka Gelar Live Streaming Edukasi Pernikahan di TikTok

Ruang lingkup pertama, yakni bimbingan agama dan pembangunan, menempatkan penyuluh sebagai jembatan antara nilai-nilai keagamaan dengan program pembangunan nasional. Isu-isu seperti pencegahan stunting, pendewasaan usia perkawinan, literasi keuangan keluarga, moderasi beragama, hingga kepedulian lingkungan akan lebih mudah diterima masyarakat apabila dikemas dalam perspektif agama yang menyejukkan. Penyuluh tidak hanya menjadi penceramah, tetapi juga komunikator yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi pesan yang mudah dipahami masyarakat.

Pemberdayaan umat pun menjadi tantangan sekaligus peluang. Masyarakat tidak cukup hanya diberi nasihat, tetapi perlu didampingi agar memiliki kemandirian. Banyak kelompok majelis taklim yang memiliki potensi ekonomi maupun sosial, namun belum mendapatkan pendampingan yang optimal. Regulasi ini memberikan ruang yang lebih luas bagi penyuluh untuk berperan sebagai fasilitator, motivator, dan pendamping dalam membangun masyarakat yang berdaya.

Pada ruang lingkup konsultasi agama dan keluarga, tantangan sosial semakin nyata. Persoalan rumah tangga, konflik keluarga, pernikahan, pengasuhan anak, hingga krisis identitas remaja semakin kompleks. Tidak sedikit masyarakat yang lebih nyaman menyampaikan persoalannya kepada penyuluh atau penghulu yang mereka kenal dibandingkan datang ke lembaga formal. Karena itu, pelayanan konsultasi harus hadir dengan cara yang lebih mudah dijangkau.

Di sinilah inovasi TikTok Live KUA menjadi sangat relevan. Melalui siaran langsung, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan mengenai pernikahan, keluarga sakinah, hukum Islam, layanan KUA, wakaf, zakat, hingga berbagai persoalan keagamaan lainnya secara interaktif. Kehadiran penghulu dan penyuluh di ruang digital bukan hanya memperluas akses pelayanan, tetapi juga membangun kedekatan emosional dengan masyarakat. Mereka yang sebelumnya enggan datang ke kantor KUA kini dapat memperoleh informasi dan konsultasi langsung dari rumah, tanpa batasan ruang dan waktu.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini menjadi strategi penting untuk menyapa Generasi Z. Kelompok usia ini tumbuh bersama media sosial, terbiasa mengakses informasi secara cepat, visual, dan interaktif. Jika pelayanan keagamaan tetap bertahan pada pola komunikasi konvensional semata, maka akan muncul jarak antara lembaga keagamaan dengan generasi muda. Sebaliknya, ketika penghulu dan penyuluh hadir melalui platform yang akrab dengan mereka, pesan-pesan keagamaan menjadi lebih mudah diterima tanpa kehilangan substansi dan nilai-nilai syariat.

Cinta Tanah Air Seorang ASN, KUA Sumberjaya Gotong Royong Bersama Warga Peringati Hari Kemerdekaan

Kepdirjen Nomor 794 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya sinergitas layanan keagamaan. Persoalan umat tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Penyuluh perlu berkolaborasi dengan KUA, sekolah, pemerintah desa, puskesmas, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas digital. Kolaborasi tersebut akan menghasilkan pelayanan yang lebih komprehensif, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Namun, barangkali bagian yang paling visioner dari regulasi ini adalah penegasan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan dakwah media sosial. Ini merupakan pengakuan bahwa ruang dakwah telah bergeser. Di media sosial beredar berbagai informasi keagamaan yang belum tentu benar, bahkan tidak sedikit yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, atau paham keagamaan yang ekstrem. Apabila penyuluh dan penghulu tidak hadir di ruang digital, maka ruang tersebut akan diisi oleh pihak-pihak yang belum tentu membawa pesan Islam yang moderat, ramah, dan mencerahkan.

Karena itu, inovasi “Dari Mimbar ke TikTok Live” bukan sekadar perubahan media penyampaian dakwah, melainkan transformasi pelayanan publik Kementerian Agama agar semakin dekat dengan masyarakat. Dakwah tidak lagi dibatasi oleh dinding masjid atau ruang pertemuan, tetapi hadir di beranda media sosial yang setiap hari diakses jutaan orang. Pelayanan konsultasi keagamaan pun menjadi lebih cepat, lebih inklusif, dan lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, Kepdirjen Bimas Islam Nomor 794 Tahun 2025 menegaskan bahwa penyuluh agama Islam bukanlah profesi yang statis. Penyuluh adalah pelayan umat yang harus adaptif, kontekstual, inovatif, dan terus belajar mengikuti perkembangan zaman. Tantangan memang tidak ringan, mulai dari keterbatasan sarana, kemampuan literasi digital yang beragam, hingga ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi. Namun regulasi ini telah memberikan arah yang jelas: pelayanan keagamaan harus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat.

Kini, dakwah bukan hanya tentang apa yang disampaikan, tetapi juga bagaimana, kepada siapa, dan melalui media apa pesan itu hadir. Ketika mimbar bertemu media sosial, ketika penyuluh dan penghulu hadir melalui TikTok Live, sesungguhnya yang sedang dibangun bukan sekadar konten digital, melainkan jembatan baru antara nilai-nilai agama dengan kehidupan masyarakat modern. Dari mimbar hingga TikTok Live, pelayanan Kementerian Agama terus bergerak mendekati umat, memperkuat literasi keagamaan, dan menghadirkan Islam yang moderat, ramah, serta relevan bagi seluruh generasi.

KUA Banjaran Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pemanfaatan Lahan Produktif


*Penulis merupakan Penghulu pada KUA Banjaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *