Majalengka (KEMENAG) – Dalam upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan meningkatkan mutu layanan publik di bidang keagamaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Uji Kualifikasi Teknis Khusus Keagamaan (KTKK). Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka pada Kamis (05/02/2026).
Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) Penghulu di lingkungan Kemenag Majalengka mengikuti ujian ini sebagai momentum penting untuk memetakan kompetensi serta memastikan kesiapan para pejabat maupun calon Kepala KUA dalam menghadapi dinamika regulasi terbaru.
Mewakili Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Pd., secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sikap adaptif bagi setiap ASN terhadap perubahan regulasi sebagai bagian dari transformasi institusi.
“Selama perjalanan karier kita sebagai ASN, akan selalu muncul regulasi-regulasi baru. Kita harus berprasangka baik terhadap setiap kebijakan pemerintah, karena tujuannya adalah menciptakan ASN yang lebih berkualitas dan profesional dalam menjaga mutu layanan kepada masyarakat,” ujar H. Heru.
Ia menyoroti implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 yang mempertegas posisi Kepala KUA sebagai jabatan strategis. Dengan adanya 48 jenis layanan di KUA, diperlukan parameter yang ketat melalui aspek periodisasi, kualifikasi, dan kompetensi agar masyarakat menerima layanan yang prima.
“Aturan baru ini memperluas basis kepemimpinan KUA. Selain penghulu, penyuluh agama Islam kini dimungkinkan menjabat sebagai Kepala KUA. Oleh karena itu, ASN harus senantiasa mengikuti perubahan kebijakan terbaru yang mensyaratkan kemampuan teknis, wawasan, hingga batas usia dan periodisasi jabatan yang ketat,” tegas Heru.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KMA Nomor 1644 Tahun 2025 kini menjadi kompas utama dalam penataan SDM, khususnya terkait penetapan posisi dan pembagian wilayah kerja Kepala KUA yang lebih presisi. Menurutnya, uji KTKK ini merupakan instrumen penting untuk menjamin efektivitas kepemimpinan di tingkat kecamatan melalui standardisasi kompetensi yang jelas.
“Uji KTKK ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya kami dalam memastikan akuntabilitas kinerja. Kita ingin mengukur sejauh mana penguasaan teknis keagamaan dan manajerial para Kepala KUA dalam menjalankan fungsi pelayanan nikah, rujuk, serta pembinaan umat. Dengan kompetensi teknis yang kuat dan integritas yang tinggi, kita memastikan layanan keagamaan diberikan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Sofyan.
Pelaksanaan ujian yang meliputi tes kemampuan baca tulis Al-Qur’an, pemahaman kitab kuning, hingga wawancara studi kasus ini mendapat respons positif dari para peserta. Puadi, S.Ag., salah satu peserta ujian, menilai bahwa KTKK merupakan media esensial untuk peningkatan kapasitas dan pemenuhan kualifikasi dalam jenjang karier ASN.
“Secara ideal, profiling ASN dan uji kompetensi memang menjadi prasyarat mutlak untuk menduduki jabatan tertentu. Bagi saya pribadi, KTKK ini sangat efektif untuk menakar kapasitas kemampuan teknis, manajerial, hingga pemahaman keagamaan. Di dalamnya kami diuji mengenai baca tulis Al-Qur’an serta pendalaman kaidah Ushul Fiqih dan kitab kuning yang menjadi marja’ atau rujukan utama kami di lapangan,” jelas Puadi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan berjalan dengan sangat lancar dan berharap melalui ujian ini, para penghulu dapat melakukan upgrading pengetahuan, khususnya dalam bab Munakahat.
“Harapannya, kompetensi dan kapabilitas kami semakin meningkat demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Uli Romli, S.H.I., peserta lainnya, berharap hasil dari KTKK ini menjadikan ASN Kemenag Majalengka lebih responsif dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik. Dengan berakhirnya ujian ini, Kemenag Majalengka optimis dapat melahirkan pemimpin satuan kerja di tingkat kecamatan yang mumpuni secara administratif maupun keilmuan agama.
Kontributor : Pupung Purnama/Dayat Hidayat



Komentar