Majalengka (Humas Kemenag Majalengka) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd., memimpin langsung kegiatan apel pagi di halaman Kantor Kemenag Majalengka pada Senin (29/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat dan pegawai yang tengah melaksanakan tugas di kantor (Work From Office/WFO).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasubag Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka, H. Abu Mansyur, S.Ag., M.Pd.I., serta Kepala KUA Majalengka, H. Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag., beserta jajaran staf KUA.
Dalam arahannya, H. Agus Sutisna mensosialisasikan secara mendalam mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 42 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Berdasarkan regulasi tersebut, mulai tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, pimpinan satuan kerja diberikan wewenang untuk membagi proporsi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (WFO) dan tugas di luar kantor atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).
“Pimpinan satuan kerja harus memastikan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Agus.
Beberapa poin krusial yang ditekankan dalam pelaksanaan WFA/WFO ini antara lain:
- Optimalisasi Sistem Elektronik: Mengedepankan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam koordinasi kerja.
- Pelayanan Publik Esensial: Menjamin ketersediaan layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan (disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak).
- Pengawasan Kinerja: Pimpinan akan tetap melakukan pemantauan ketat terhadap pencapaian target kerja meski pegawai berada di luar kantor.
- Presensi Online: Seluruh ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan melakukan presensi secara daring sesuai posisi masing-masing.
- Kanal Pengaduan: Unit kerja diminta aktif membuka akses kanal aduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) guna menampung aspirasi masyarakat.
Kepala Kantor mengimbau seluruh pegawai untuk mengindahkan aturan ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh bagian kepegawaian.
Selain persoalan kedinasan, Agus juga mengingatkan jajarannya mengenai persiapan acara puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 yang jatuh pada tanggal 3 Januari 2026. Acara tersebut rencananya akan dipusatkan di halaman Islamic Center Majalengka.
Ia meminta seluruh ASN Kemenag dari setiap satuan kerja untuk hadir dan menyukseskan upacara tersebut. Selain sebagai agenda seremonial, momen HAB ke-80 dipandang sebagai sarana silaturahmi yang efektif untuk memperkuat persaudaraan antar-pegawai.
“Kemenag adalah rumah bagi setiap agama. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat kerukunan, sesuai dengan Asta Protas 8 Program Prioritas Kemenag RI. Dengan semangat ‘Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju’, kita sambut masa depan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Kontributor : Endang Mu’min



Komentar