Majalengka (Kemenag) — Guna memastikan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) berjalan optimal dan selaras dengan regulasi terbaru, Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi TKA bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini dipusatkan di Aula Koperasi Hikmah Kemenag Majalengka. Agenda ini dihadiri oleh jajaran Kepala Madrasah, Wakil Kepala Bidang Kurikulum, hingga perwakilan guru wali kelas 6 MI dari seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., dalam paparan materinya menekankan bahwa TKA memiliki peran strategis dalam peta pendidikan nasional. Ia meluruskan pandangan yang menganggap TKA akan mengintervensi otoritas penilaian madrasah.
“TKA bukan hadir untuk mengganti penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebaliknya, TKA adalah instrumen pelengkap yang sangat dibutuhkan secara nasional untuk menyediakan laporan capaian akademik peserta didik yang objektif dan terstandar,” tegas Euis di hadapan para peserta.
Euis menambahkan bahwa sistem TKA telah dirancang sedemikian rupa agar bersifat inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan satuan pendidikan tanpa terkecuali.
“Sistem ini dikembangkan agar tetap aksesibel bagi madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), daerah blank spot, hingga Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). TKA dipersiapkan untuk mampu digunakan secara serentak oleh jutaan peserta didik di seluruh Indonesia dengan keandalan sistem yang tinggi,” imbuhnya.
Selain pemaparan kebijakan makro, aspek teknis operasional juga menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. JFU Bidang Kurikulum, Dwi Winarti,S.IP. memberikan panduan mendalam mengenai alur pendaftaran hingga prosedur pelaksanaan di lapangan.
“Kami memaparkan secara rinci mulai dari tahapan pendaftaran di sistem, persiapan infrastruktur di satuan pendidikan, hingga SOP pada hari pelaksanaan ujian. Hal ini krusial agar tidak ada kendala administratif yang menghambat hak peserta didik,” jelas Dwi.
Kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri dan dikawal oleh sejumlah tokoh kunci pendidikan di lingkungan Kemenag Majalengka, di antaranya: Drs. H. Yudi Jaenudin, M.Pd. (Ketua Pokjawas Kemenag Majalengka), H. Edy Mulyana, M.Pd. (Koordinator Pengawas MTs), Rahmat Hidayat (Narasumber Teknis) dan Seluruh JFU Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Majalengka.
Melalui sinergi ini, Seksi Penmad berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki frekuensi pemahaman yang sama. Target akhirnya adalah pelaksanaan TKA di Kabupaten Majalengka yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan gambaran mutu pendidikan madrasah yang akurat dan kredibel.
Kontributor : Dwi Winarti



Komentar