Berita Daerah
Beranda » Berita » Kasi Penmad Kemenag Majalengka Berikan Pembekalan Hak dan Kewajiban pada Manasik Haji Terintegrasi di Jatiwangi

Kasi Penmad Kemenag Majalengka Berikan Pembekalan Hak dan Kewajiban pada Manasik Haji Terintegrasi di Jatiwangi

Jatiwangi (KEMENAG) – Dalam rangka mematangkan persiapan calon tamu Allah, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka menggelar kegiatan Bimbingan Manasik Ibadah Haji Terintegrasi Tingkat Kecamatan. Kegiatan yang dipusatkan di Masjid Al-Hurriyah Jatiwangi pada Rabu (11/2/2026) ini, menghadirkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., sebagai narasumber.

Kegiatan bimbingan ini diikuti oleh 80 calon jemaah haji yang berasal dari dua wilayah, yakni Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Ligung. Kehadiran Kasi Penmad dari jajaran Kementerian Agama dalam forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta pembekalan komprehensif agar para jemaah memiliki pemahaman mendalam, baik dari sisi syariat maupun regulasi formal yang berlaku.

Dalam paparannya, Hj. Euis Damayanti mengupas tuntas mengenai hak dan kewajiban jemaah haji sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Beliau menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin kenyamanan seluruh jemaah melalui payung hukum yang jelas.

“Sesuai Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2025, jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan manasik haji, layanan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi, pelayanan dam, serta mendapatkan asuransi jiwa,” jelas Euis di hadapan puluhan peserta.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan akan mendapatkan layanan pembinaan kesehatan secara intensif, mulai dari tanah air hingga selama berada di Arab Saudi. Hal ini merupakan langkah preventif agar jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan aman, nyaman, dan lancar.

KUA Bantarujeg Gelar Mini Camp: Perkuat Karakter Remaja Demi Fondasi Keluarga Sakinah

Selain membedah hak, Euis juga mengingatkan para jemaah untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka. Merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2025, kewajiban tersebut mencakup kepatuhan terhadap seluruh peraturan penyelenggaraan haji, penggunaan seragam batik nasional sebagai identitas, hingga pemakaian pakaian ihram yang sesuai dengan ketentuan syariat.

“Jemaah juga wajib menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, serta menjaga nama baik bangsa dan negara selama berada di Tanah Suci,” tegasnya.

Melalui kegiatan bimbingan manasik terintegrasi ini, diharapkan seluruh calon jemaah haji dari Kecamatan Jatiwangi dan Ligung dapat memantapkan kesiapan fisik, mental, dan spiritual. Diharapkan, para jemaah tidak hanya mampu menunaikan rukun Islam kelima dengan sempurna, tetapi juga mampu menjadi duta bangsa yang mencerminkan akhlakul karimah selama berada di Tanah Suci.

Kontributor : Dwi Winarti

Penyuluh Agama KUA Malausma: Puasa Adalah Perisai dan Pengendali Produktivitas ASN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

🌙 Menuju Idul Fitri 1447 H

0
Hari
0
Jam
0
Menit
0
Detik

Playlist Video Kemenag Majalengka