Berita Daerah
Beranda » Berita » Bangun Madrasah Diniyah, Sukarman Resmi Wakafkan Tanah di KUA Palasah

Bangun Madrasah Diniyah, Sukarman Resmi Wakafkan Tanah di KUA Palasah

Palasah (KEMENAG) – Suasana khidmat dan penuh rasa syukur menyelimuti Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Palasah pada Jumat (20/2/2026). Momentum tersebut menandai komitmen kepedulian sosial melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebidang tanah milik Sukarman yang berlokasi di Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah.

Prosesi ikrar wakaf ini dilaksanakan oleh wakif (pemberi wakaf) Sukarman kepada Encas Casniawati selaku nadzir (pengelola wakaf). Agenda resmi tersebut dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Dr. H. Ojun Rojun, M.Ag yang didampingi Plt. Kepala KUA Palasah H. Mahmud Ro’i, S.E.I di ruang Balai Nikah.

Tanah yang diwakafkan ini direncanakan untuk pembangunan Madrasah Diniyah guna menunjang pendidikan keagamaan masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Ojun Rojun menekankan bahwa wakaf adalah bentuk investasi sosial jangka panjang yang pahalanya tidak terputus.

“Wakaf bukan hanya ibadah personal, tetapi juga investasi sosial jangka panjang. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, tanah ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terjamin peruntukannya,” tegas Ojun. Ia juga menambahkan bahwa tertib administrasi di KUA sangat krusial untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.

Sukarman, dengan raut wajah haru, mengungkapkan bahwa niat mewakafkan tanah tersebut sudah dipendamnya sejak lama. Ia berharap lahan tersebut dapat menjadi sarana yang produktif bagi syiar Islam dan pendidikan generasi mendatang.

KUA Bantarujeg Gelar Mini Camp: Perkuat Karakter Remaja Demi Fondasi Keluarga Sakinah

“Saya ingin harta ini menjadi amal jariyah. Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat dan menjadi ‘tabungan’ di akhirat kelak,” tutur Sukarman.

Senada dengan hal tersebut, Encas Casniawati sebagai nadzir menyatakan kesanggupannya untuk mengemban amanah tersebut. Ia berkomitmen untuk mengelola aset wakaf secara transparan dan produktif demi kemaslahatan masyarakat Desa Sindanghaji.

Pelaksanaan penandatanganan AIW di KUA Palasah ini kembali menegaskan pentingnya aspek legalitas. Secara administratif, kepemilikan tanah kini telah memiliki payung hukum yang kuat sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah nyata ini, diharapkan masyarakat luas semakin tergerak untuk menyalurkan hartanya melalui wakaf. Sebab, wakaf bukan sekadar tradisi, melainkan solusi konkret dalam membangun peradaban yang berbasis pada nilai-nilai kepedulian sosial dan keislaman.

Kontributor : Surya Darma BB

Penyuluh Agama KUA Malausma: Puasa Adalah Perisai dan Pengendali Produktivitas ASN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

🌙 Menuju Idul Fitri 1447 H

0
Hari
0
Jam
0
Menit
0
Detik

Playlist Video Kemenag Majalengka