Majalengka (KEMENAG) – Tim Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mengikuti rapat koordinasi krusial terkait hasil Penilaian Pendahuluan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahap II tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui virtual meeting pada Kamis (26/02/2026) ini menjadi penentu langkah satuan kerja (satker) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: 26/B.IV/OT.00/02/2026. Agenda utama pertemuan tersebut adalah pengumuman hasil verifikasi terhadap 87 satuan kerja vertikal di bawah naungan Kementerian Agama serta pengarahan mengenai perbaikan data dukung bagi satker yang memenuhi kriteria.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemenag RI, Dr. H. Nurudin, dalam arahannya menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan pembuktian integritas di lapangan.
“Upaya kita untuk membentuk pribadi yang bertakwa dan berakhlak baik tidak boleh hanya sekadar tertulis dalam kata-kata, tetapi harus terwujud dalam fakta yang nyata di lapangan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bukti nyata keberhasilan pembelajaran dan perubahan di instansi kita,” tegas Nurudin.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah membangun kepercayaan publik di tengah pandangan kritis terhadap instansi agama. Hal ini harus dijadikan motivasi untuk bekerja lebih bersih dan transparan.
Klasifikasi Hasil Penilaian
Dalam laporan teknis yang disampaikan oleh Kabag Tata Laksana Biro Ortala Kemenag RI, Muhammad Su’bi, terungkap peta persaingan satker tahun ini. Dari total usulan yang masuk, penilaian diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama:
1. Lolos Langsung: 9 Satker memenuhi syarat tanpa catatan signifikan.
2. Lolos dengan Perbaikan: 32 Satker dinyatakan lolos namun wajib melakukan perbaikan dokumen pendukung.
3. Tidak Memenuhi Syarat: 46 Satker dinyatakan gugur karena tidak memenuhi standar minimal area penilaian.
Muhammad Su’bi mengingatkan bagi satker yang masuk kategori “Lolos dengan Perbaikan” untuk segera bergerak cepat, terutama dalam membuktikan dampak nyata dari inovasi yang diciptakan.
“Satker perlu membuktikan apakah inovasi tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pengguna layanan melalui testimoni atau hasil survei. Fokus perbaikan hanya pada area yang nilainya masih di bawah standar, bukan pada seluruh area,” ujar Su’bi.
Komitmen Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat sendiri tercatat mengirimkan 4 satuan kerja dalam usulan tahap ini, termasuk Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka. Keikutsertaan Tim ZI Kemenag Majalengka dalam rapat ini menunjukkan komitmen kuat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas organisasi.
Proses evaluasi selanjutnya akan memasuki Tahap III yang mencakup penilaian lapangan. Diharapkan melalui koordinasi intensif ini, Kemenag Majalengka dapat melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna meraih predikat prestisius di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2026.



Komentar