Jatiwangi (KEMENAG) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka memfasilitasi pelaksanaan Ikrar Wakaf penyerahan sebidang tanah dari warga untuk Mushola Al-Athoiyah, Desa Sukarajakulon, pada Jumat (23/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi terhadap aset keagamaan masyarakat.
Kegiatan pelaksanaan prosesi ikrar wakaf tersebut disaksikan secara langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Jatiwangi, H. Sihabudin, M.Ag. Adapun prosesi penyerahan wakaf dilakukan oleh wakif Ibu Dasih kepada Nadzir Ustadz Suwarta, serta didampingi oleh Ita Rofatul Maula beserta saksi-saksi yakni Apif Amrullah dan Leni Marlina.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pengarahan teknis dari PPAIW mengenai batasan hak dan kewajiban pengelola aset wakaf. Acara kemudian memasuki agenda inti yaitu pembacaan Ikrar Wakaf secara khidmat oleh wakif, dilanjutkan dengan penandatanganan berkas penyerahan serta sesi dokumentasi bersama.
Dalam arahannya, Kepala KUA Jatiwangi H. Sihabudin, M.Ag., menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf demi menghindari sengketa di masa mendatang dan memastikan pemanfaatannya berjalan optimal demi kepentingan ibadah masyarakat.
“Legalitas ikrar wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) sangat penting sebagai pelindung hukum atas tanah tempat ibadah. Kami mengapresiasi keikhlasan wakif dan kesiapan nadzir dalam mengelola amanah ini secara amanah dan produktif,” ujar Sihabudin.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, KUA Kecamatan Jatiwangi akan segera memproses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) guna melengkapi berkas sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui fasilitasi layanan penataan wakaf yang responsif dan transparan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan keagamaan Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi umat dalam beribadah.
Kontributor : Hafiezh Aliem


Komentar