Berita Daerah KUA

Cegah Masalah Administrasi Keluarga, KUA Malausma Imbau Masyarakat Hindari Nikah Siri

Malausma (KEMENAG) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma, Amir Hamdi, S.Ag., memberikan pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya isbat nikah bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Malausma, Senin (26/10/2026).

Dalam pelayanan tersebut, seorang warga menyampaikan persoalan yang dihadapi keluarganya. Karena keterbatasan ekonomi, pasangan tersebut dahulu melangsungkan pernikahan tanpa pencatatan resmi di KUA. Seiring berjalannya waktu, mereka telah dikaruniai anak, tetapi hingga kini belum memiliki buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Kondisi tersebut menimbulkan kesulitan ketika keluarga membutuhkan dokumen administrasi kependudukan, terutama yang berkaitan dengan identitas anak dan kelengkapan dokumen keluarga. Warga berharap mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar administrasi keluarganya dapat tertata dengan baik.

Menanggapi keluhan itu, Amir memberikan penjelasan bahwa pasangan yang perkawinannya belum tercatat perlu menempuh prosedur hukum yang sesuai. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa setiap keluarga memiliki kondisi dan keterbatasan masing-masing. Namun, perkawinan yang belum tercatat perlu diselesaikan melalui prosedur yang benar. Kami menyarankan agar masyarakat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama supaya status perkawinannya dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Amir.

Rakor PAI Kemenag Majalengka: Bahas Digitalisasi Data Guru, Hak PPG, dan Legalitas Pokjawas

Ia juga menerangkan bahwa isbat nikah merupakan proses pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam yang perkawinannya belum tercatat, sesuai dengan ketentuan hukum. Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, pasangan dapat menindaklanjuti pencatatan perkawinannya melalui KUA untuk memperoleh buku nikah.

Menurut Amir, buku nikah bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi bukti resmi pencatatan perkawinan yang penting ketika keluarga mengurus berbagai keperluan, seperti dokumen kependudukan, administrasi pendidikan anak, serta urusan hukum keluarga lainnya.

“Jangan menunggu sampai muncul persoalan baru mengurus dokumen perkawinan. Buku nikah sangat penting bagi keluarga. Jika sudah memiliki anak tetapi belum mempunyai buku nikah, jangan malu untuk datang ke KUA dan berkonsultasi. Kami akan memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang bisa ditempuh sesuai aturan,” tambahnya.

Amir juga menegaskan bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya membuat masyarakat enggan mencari informasi dan bantuan mengenai prosedur hukum yang tersedia. Masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA untuk mengetahui persyaratan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tahapan yang harus dilalui.

Ia mengingatkan bahwa isbat nikah tidak otomatis dikabulkan oleh pengadilan. Permohonan akan diperiksa berdasarkan fakta perkawinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan keterangan yang benar dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan.

Tertibkan Aset Negara, Kemenag Kabupaten Majalengka Gelar Sensus BMN di MIN 6 Majalengka

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Malausma berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan tidak menunda penyelesaian administrasi keluarga. Edukasi ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar setiap keluarga memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat terlindungi.

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *